Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menggelar sosialisasi pedoman penerapan sistem jaminan kualitas pemroduksian minyak dan gas bumi. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji memimpin jalannya sosialisasi tersebut.
Sosialisasi yang berlangsung secara virtual ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Penerapan Sistem Jaminan Kuantitas (Quantity Assurance) Pada Setiap Tahapan Kegiatan Operasional Pemroduksian Minyak dan Gas Bumi Sampai Dengan Titik Serah oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Kepmen ini merupakan pedoman pada tahapan uji coba pelaksanaan sistem jaminan kuantitas (quantity assurance/QA), diberlakukan terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama pada wilayah kerja yang ditentukan oleh SKK Migas," jelas Tutuka dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tutuka menguraikan agar sistem QA dapat mengoptimalisasi penerimaan negara dari sektor hulu migas, telah diterbitkan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) tentang Program Nasional Perumusan Standar Nasional Indonesia (PNPS). Adapun salah satu judul SNI baru dari 11 usulan PNPS 2021 adalah sistem jaminan kuantitas untuk akuntabilitas dan transparansi alir material sub bidang migas yang berada pada Komite Teknis 75-01. Hal itu sesuai dengan surat Deputi Pencegahan KPK tanggal 28 Agustus 2019.
Sebagai tindaklanjut dari terbitnya Keputusan Kepala BSN tersebut, sejak tanggal 18 Februari hingga 1 April 2021 telah dilaksanakan pembahasan Draft RSNI 1 Sistem jaminan kuantitas untuk akuntabilitas dan transparansi alir material subbidang migas-Persyaratan oleh Ditjen Migas bersama Pusdatin ESDM, SKK Migas, Stranas PK, KPK, BSN, serta Komtek 75-01.
"Diharapkan penetapan SNI QA oleh BSN pada Desember 2021 " sebut Tutuka.
Sementara itu, SKK Migas menargetkan pada tahun 2021 dapat dicapai level M1-M3 (uji proses) dan M4 (analisa data)-M5 pada tahun 2022 untuk semua KKKS. Selain itu, PT Pertamina telah menyampaikan penilaian KPK atas uji coba M1-M2 terhadap lima wilayah kerjanya. Selanjutnya penerapan sistem jaminan kuantitas akan diperluas sesuai target SKK Migas.
"Dengan terbitnya Kepmen ESDM ini, semoga SKK Migas dan juga IPA, KKKS termasuk Pertamina diberikan kemudahan dan kelancaran untuk melaksanakan sistem jaminan kuantitas," sambung Tutuka.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyampaikan komitmen dan upaya dalam pemberantasan korupsi, selalu menjadi prioritas pemerintah, termasuk SKK Migas. Komitmen ini ditunjukkan dalam berbagai continuous improvement yang telah dilakukan oleh pemerintah seperti penataan kebijakan dan regulasi, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
"Kepmen ESDM Nomor 30.K/HK.02/MEM.M/2021 yang telah diterbitkan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya continuous tersebut," ungkap Dwi.
Ia mengulas, melalui QA dapat diperoleh transparansi data dengan cara penerapan mekanisme kendali internal beserta verifikasi dan validasi kewajaran datanya. Hasil QA tersebut, lanjut Dwi, akan menjadi bagian dari National Data Repository.
Adapun ruang lingkup QA mulai dari monitoring produksi yaitu dari sumur kemudian ke fasilitas proses produksi, stop di terminal pengumpulan sampai di titik lifting.
"Dari hasil perluasan QA pada 66 KKKS, terdapat 50 KKKS yang sudah mengirimkan check list level M1, 15 KKKS mengirimkan check list namun tidak lengkap dan 1 KKKS tidak mengirimkan. Terhadap KKKS tersebut, telah dikirimkan surat teguran," rinci Dwi.
Fridolin Berek dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengatakan sesuai perintah presiden, tim Stranas PK menetapkan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali. Ia menyebut Kepmen ESDM ini merupakan capaian dari pelaksanaan aksi pencegahan korupsi tahun 2019-2020 yang dilanjutkan ke tahun 2020-2021.
Fridolin menjabarkan QA dijadikan acuan dan kerangka kerja standar bagi para pihak dalam mengawal kegiatan usaha sektor hulu migas agar sejalan dengan aksi Stranas PK di fokus keuangan negara sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2018.
Sementara itu, misi inisiatif dari adanya QA untuk jangka pendek adalah mengoptimalkan PNBP dari sektor hulu migas, sedangkan untuk jangka panjang yaitu mengawal pencapaian target hulu migas.
KPK, ungkap Fridolin, berharap melalui sosialisasi QA yang dilakukan Kementerian ESDM dapat memperkuat komitmen dan upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan perhitungan penerimaan negara dari sektor hulu migas menjadi lebih baik.
Direktur Pengembangan dan Produksi Sub Holding Upstream Pertamina Taufik Adityawarman, menimpali secara umum penerapan QA akan memberikan jaminan terhadap pelaku usaha mengenai kekayaan yang dimiliki di dalam bumi saat ini, juga potensi serta besaran portofolio yang dimiliki pelaku usaha.
Melalui QA, kata Taufik, pelaku usaha dapat memahami cara mengubah jumlah cadangan migas yang diyakini tersebut menjadi produksi migas. Hal itu sejalan dengan misi nasional yaitu produksi minyak 1 juta barel dan gas 12 miliar standar kaki kubik di tahun 2030.
"Kami di Pertamina yang punya aset domestik dan internasional, tentu crude oil-nya kita akan bawa ke sini untuk ketahanan nasional. Sedangkan produksi yang di dalam negeri akan dimaksimalkan agar target tercapai," cetus Taufik.
(prf/ega)