Polri tengah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor tersangka penodaan agama dan ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang. Guru besar hukum internasional UI Hikmahanto Juwana menilai pencabutan atau penarikan paspor akan memudahkan aparat untuk menangkap Jozeph.
Hikmahanto awalnya mengomentari penyataan Jozeph mengenai status kewarganegaraannya. Hikmahanto menilai tidak segampang itu Jozeph untuk mengganti kewarganegaraan.
"Pertama namanya Jozeph itu mungkin dia gertak aja kalau dia itu sebenarnya bukan lagi warga negara Indonesia, padahal dia mungkin masih WNI. Kenapa? Karena kalau dia masuk 2018, dia itu naturalisasi itu butuh waktu lama. Kedua, dia bawa modal nggak dari Indonesia untuk jadi permanen residen. Jadi permanen residen saja butuh waktu lama," kata Hikmahanto kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua pertanyaan lagi nih kalau misalnya dia warga negara atas dasar suaka politik, suaka politik itu kalau dikejar-kejar oleh pemerintah kita secara politik. Pertanyaan kita apakah dia dikejar-kejar, kan enggak," sambungnya.
Hikmahanto meyakini bahwa Jozeph yang diduga berada di Jerman itu masih menyandang status WNI. Hal itu juga dikuatkan dengan pernyataan dari KBRI Berlin.
"Jadi kalau menurut saya itu mungkin bahwa dia sebetulnya masih warga negara Indonesia. Apalagi yang saya dengar, katanya di Jerman itu menurut Pak Dubes di sana, kalau misalnya ada orang yang ganti kewarganegaraan dari otoritas setempat akan melaporkan ke Kedutaan Besar dari orang itu, artinya orang Indonesia dia dilaporkan, selama ini Pak Dubes tidak dapat laporan itu," kata dia.
Hikmahanto kemudian berbicara mengenai penarikan paspor Jozeph oleh Imigrasi. Dia menyebut hal itu mungkin saja dilakukan.
"Kalau misalnya ditarik paspornya, bukan dicabut, ditarik paspor itu tidak ada kaitannya dengan kewarganegaraan. Jadi kalau ditarik itu kalau kita lihat di UU keimigrasian itu dilakukan karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana di Indonesia yang diancam dengan hukuman paling sedikit 5 tahun. Jadi kalau misalnya ancaman hukumannya 5 tahun itu bisa dicabut paspornya, kalau ditarik paspornya itu tidak berarti kehilangan kewarganegaraan. Tetap WNI," kata dia.
Lalu apa dampak jika paspor Jozeph ditarik? Hikmahanto menyebut hal itu akan mempersulit Jozeph untuk melakukan pergerakan di luar negeri.
"Paspor yang dia pegang, sama dia itu tidak lagi paspor yang sah dan itu akan disebarkan ke seluruh dunia ke pintu-pintu imigrasi. Sehingga kalau misalnya dia mencoba untuk lari dari Jerman maka dia akan ketahuan imigrasi di mana dia mau keluar. Nah konsekuensinya yang bersangkutan melanggar UU keimigrasian negara Jerman. Artinya negara Jerman bisa mendeportasi yang bersangkutan kembali ke Indonesia karena dia WNI," jelas dia.
"Itu satu cara, maka strategi ini mungkin ditempuh oleh pemerintah Indonesia sehingga yang bersangkutan itu bisa dideportasi ke Indonesia," kata dia.
Baca juga: Paspor Jozeph Paul Zhang Bakal Dicabut! |
Lihat Video: Jozeph Paul Zhang Bantah Polri soal Status WNI
Hikmahanto juga menjelaskan cara kedua untuk menangkap Jozeph yakni bekerja sama dengan Interpol.
"Nah cara yang kedua kerja sama Interpol. Bukan ekstradisi tapi ini police to police. Biasanya antar polisi itu mereka mau saling membantu. Kalau misalnya sudah di-red notice yang bersangkutan bisa ditangkap oleh otoritas Jerman lalu kemudian di-hang over ke otoritas Indonesia untuk menghadapi proses hukum," jelas dia.
Lebih lanjut, Hikmahanto tak bisa menebak berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menangkap Jozeph. Dia menyebut pelacakan Jozeph bisa dilakukan dengan cara menghubungi WNI yang pernah berkomunikasi dengan Jozeph di Jerman.
"Kalau berapa lama kan susah, karena kalau cuma ditarik paspornya bisa hari ini juga. Kalau berapa lama bergantung seberapa cepat di Jozeph Zhang ini bisa ditemukan. Jerman itu kan luas kayak Indonesia. Dan nggak mungkin otoritas di Jerman itu mencari satu orang itu mengubek-ubek seluruh Jerman nggak mungkin, karena itu kan biaya uang rakyat Jerman," kata dia.
"Tapi yang penting adalah kita punya atase kepolisian di Jerman, atase kepolisian ini berkoordinasilah dengan otoritas di Jerman, bahkan bisa juga informasi keberadaan dia itu dicari tahu melalui masyarakat Indonesia yang ada di Jerman mungkin dia ada tinggal di situ sehingga bisa dikasih tahu ke Polisi Jerman, Polisi Jerman yang melakukan penggeledahan, penangkapan, bukan polisi Indonesia," lanjutnya.
Untuk diketahui, Polri berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono. Jika paspornya sudah dicabut, Jozeph Paul Zhang bakal dideportasi.
"Untuk JPZ aliass SPS sementara ini kan masih pemegang Paspor Indonesia, nanti akan dideportasi juga kalau paspornya dicabut. Kita sedang upayakan koordinasikan dengan Imigrasi untuk cabut paspor yang bersangkutan," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada detikcom, Selasa (20/4).