Petaka Tipu-tipu Investasi Kripto Bikin Bos EDCCash Jadi Tersangka

Round-Up

Petaka Tipu-tipu Investasi Kripto Bikin Bos EDCCash Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 21 Apr 2021 07:31 WIB
EDC Blockchain with EDCCASH merupakan aplikasi aset digital untuk memperoleh kesuksesan dan kebebasan finansial tanpa batas.
Foto: Peluncuran EDCCash (Dok.Istimewa)
Jakarta -

Investasi uang kripto EDCCash belakangan ini ramai diperbincangkan karena terindikasi melakukan tindak pidana penipuan. Rumah CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf di Pondok Gede, Kota Bekasi bahkan sampai digeruduk member.

Member menuntut kerugian atas investasi mereka pada EDCCash. Tidak hanya itu, para member juga melaporkan Abdulrahman Yusuf ke polisi.

Tidak lama setelah kasus ini mengemuka, Bareskrim Polri menetapkan Abdulrahman Yusuf sebagai tersangka penipuan EDCCash. Abdulrahman Yusuf dan lima tersangka lainnya diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini, dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).

Keenam tersangka itu di antaranya Abdulrahman Yusuf selaku CEO EDCCash dan H. Bareskrim Polri sendiri telah menggeledah rumah Abdulrahman Yusuf.

ADVERTISEMENT

"Sudah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AY (Abdulrahman Yusuf)," katanya.

Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

EDCCash Dinyatakan Ilegal

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan EDCCash dinyatakan ilegal.

"Kemudian, investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash," katanya.

Aset bos EDCCash disita, simak di halaman selanjutnya

Lihat Video: Bareskrim Polri Tahan CEO EDCCash Terkait Investasi Bodong

[Gambas:Video 20detik]



Aset Disita

Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset menyusul ditetapkannya Abdulrahman Yusuf dkk sebagai tersangka. Dari Abdulrahman Yusuf sendiri, Bareskrim Polri menyita belasan mobil hingga uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.

"Sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka AY (Abdulrahman Yusuf) dengan mengamankan 14 kendaraan roda empat, uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing, serta barang mewah lainnya," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).

Penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka lain, yakni H di Sukabumi, Jawa Barat. Di sana, polisi menyita empat mobil.

"Kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan rumah tersangka H di Sukabumi dengan mengamankan empat kendaraan roda empat," tuturnya.

Korban Kian Bertambah

Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah korban terkait penipuan EDCCash ini. Bahkan jumlah korban semakin bertambah.

"Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan para korban terus jumlahnya terus bertambah," katanya.

Seperti diketahui, kasus ini mengemuka setelah puluhan member menggeruduk rumah Abdulrahman Yusuf di Pondok Gede, Kota Bekasi beberapa waktu lalu. Member mempertanyakan perihal pencairan uang kripto yang mandek selama beberapa bulan terakhir.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads