Investasi uang kripto EDCCash belakangan ini ramai diperbincangkan karena terindikasi melakukan tindak pidana penipuan. Rumah CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf di Pondok Gede, Kota Bekasi bahkan sampai digeruduk member.
Member menuntut kerugian atas investasi mereka pada EDCCash. Tidak hanya itu, para member juga melaporkan Abdulrahman Yusuf ke polisi.
Tidak lama setelah kasus ini mengemuka, Bareskrim Polri menetapkan Abdulrahman Yusuf sebagai tersangka penipuan EDCCash. Abdulrahman Yusuf dan lima tersangka lainnya diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini, dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).
Keenam tersangka itu di antaranya Abdulrahman Yusuf selaku CEO EDCCash dan H. Bareskrim Polri sendiri telah menggeledah rumah Abdulrahman Yusuf.
"Sudah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AY (Abdulrahman Yusuf)," katanya.
Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
EDCCash Dinyatakan Ilegal
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan EDCCash dinyatakan ilegal.
"Kemudian, investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash," katanya.
Aset bos EDCCash disita, simak di halaman selanjutnya
Lihat Video: Bareskrim Polri Tahan CEO EDCCash Terkait Investasi Bodong