Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Polri meneken memorandum of understanding (MoU) tentang penegakan HAM di Indonesia. MoU tersebut sekaligus membuat Komnas HAM bisa memanfaatkan penggunaan Labfor dan Inafis Polri untuk proses penyelidikan.
"Saya menyambut baik perpanjangan nota kesepahaman antara Komnas HAM RI dan kepolisian. Kerja sama yang ada bisa dimanfaatkan dan diperlukan untuk proses penyelidikan Komnas seperti Inafis, Labfor, dan lainnya," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021).
![]() |
Listyo Sigit menyebut pihaknya akan menekankan pemahaman terkait HAM ke seluruh jajarannya. Jadi, menurutnya, tidak ada lagi potensi pelanggaran HAM di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemahaman HAM akan diberikan kepada personel Polri mulai dari pelaksana sampai pimpinan. Sehingga di lapangan potensi pelanggaran HAM bisa dihilangkan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi Polri atas penandatanganan nota kesepahaman. Taufan berpendapat Polri saat ini lebih transparan.
"Kami merasakan ada komunikasi dan koordinasi yang baik maka kami sangat terbantu karena diberikan akses dan ruang yang cukup serta keterbukaan Polri," kata Taufan.
"Dan adanya rekomendasi yang baik direspon dengan baik. Upaya yang dilakukan perkembangan kemajuan dalam bertugas sangat baik," lanjutnya.
(eva/eva)