Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta membuka posko pengaduan dan pengawasan pemberian tunjangan hari raya (THR). Hal ini untuk menindaklanjuti SE Kemenaker mengenai pembayaran THR keagamaan.
"Pertama kepada suku dinas-suku dinas untuk buat posko pengawasan THR. Kan kemarin sudah dibuat kementerian di tingkat nasional, sekarang di tingkat daerah. Sampai dengan tingkat suku dinas," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).
Andri menjelaskan posko ini terletak di 6 titik, yaitu di kantor Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan 5 kantor suku dinas kota admistrasi DKI. Selain membuka posko, pihaknya juga telah menyosialisasikan isi SE ini kepada perusahaan maupun serikat pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua setelah dibuatkan posko kita memberikan sosialisasi, dan sekarang sedang sosialisasi terus nih. Kemarin kita lakukan ke teman-teman Kadin, dalam waktu dekat dengan Apindo. Dalam arti kata kita sosialisasikan terkait masalah edaran Kemenaker. Dan yang saya kuatkan edaran dari kita bahwa (wajib) melakukan pembayaran THR tepat waktu dan tidak dicicil," jelasnya.
Andri mempersilakan perusahaan mengajukan pengaduan jika tak bisa membayar THR sesuai waktu yang ditentukan. Selanjutnya, tim dari Disnaker akan memproses laporan tersebut. Menurutnya, ada sejumlah kriteria yang menentukan pengajuan ini dikabulkan atau sebaliknya.
"Pekan ini udah boleh melapor." Ujarnya.
"Kita lihat kode dan sektor perusahaan. Kalau dia mampu kita tolak. Kalau tergolong sektor yang nggak mampu ya kita setujui. Perusahaan seperti di mall kan kelihatan tuh. Dibolehkan 50% tapi kenyataannya sekarang paling tinggi 20% isinya. Nah kalau yang mengajukan seperti itu nggak perlu lagi saya harus tanya lagi, ya saya langsung silahkan boleh," sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan bahwa tunjangan hari raya (THR) 2021 wajib diberikan kepada karyawan tanpa dicicil. Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti hal ini dengan memperketat pengawasan terhadap perusahaan di Ibu Kota.
"Kami secara otomatis juga akan melakukan pengawasan dan juga menerima aduan apabila ada perusahaan yang tidak menaati ketentuan tersebut," kata Andri Yansyah kepada wartawan, Senin (12/4).
Andri menegaskan Pemprov DKI tetap mengacu pada keputusan pemerintah pusat yang mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh kepada karyawan. Untuk itu, pihaknya segera menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur teknis pelaksanaannya.
(idn/idn)