Puluhan konten ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo). Meski begitu, akun dari Paul Zhang tidak diblokir.
"Akunnya tidak diblokir, hanya beberapa konten yang melanggar undang-undang," ujar juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam siaran langsung di Kemkominfo TV, Selasa (20/4/2021).
Dedy menjelaskan, di dalam akun milik Paul Zhang, hanya beberapa konten yang digolongkan ujaran kebencian, sedangkan sisanya tidak termasuk ujaran kebencian. Maka Kemkominfo hanya memblokir konten Paul Zhang yang mengandung unsur ujaran kebencian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, jika sebuah konten dirasa dan diduga melanggar undang-undang, tetapi yang menjadi masalah dari akun Paul Zhang sendiri tidak semua konten mengandung unsur yang melanggar undang-undang, jadi sejauh ini (konten) melanggar undang-undang beberapa konten saja di dalam satu akun yang bersangkutan," jelasnya.
Sejauh ini, sudah ada 20 konten milik Paul Zhang yang diblokir Kemkominfo. Salah satunya video berjudul 'Puasa Lalim Islam' yang viral.
Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono mengaku sudah melepas status WNI. Namun Bareskrim Polri mengatakan Jozeph Paul Zhang masih berstatus WNI.
"Infonya demikian," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dimintai konfirmasi.
Jozeph Paul Zhang sendiri dipolisikan karena diduga menistakan agama. Dia juga sempat mengaku sebagai nabi ke-26. Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka.
"Iya sudah (tersangka), kemarin," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Simak video 'Polri Klaim Telah Deteksi Video Jozeph Paul Zhang Sebelum Viral':
(isa/imk)