Ada pengecualian larangan mudik bagi sejumlah pihak menjelang momen Idul Fitri atau Lebaran 2021. Larangan diberlakukan demi mengurangi risiko infeksi penularan virus Corona (COVID-19) yang masih menghantui masyarakat Indonesia.
Diketahui sebelumnya pemerintah melarang mudik sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Lalu apa saja pengecualian larangan mudik yang dimaksud?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wilayah Aglomerasi Boleh Mudik
Dalam keterangan yang disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (8/4/2021) lalu, dijelaskan ada istilah wilayah aglomerasi dimana masuk dalam pengecualian larangan mudik.
Aglomerasi sendiri diartikan sebagai wilayah dimana warganya diizinkan melakukan mudik lokal. Berikut daftar 8 wilayah yang boleh melakukan mudik.
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Keadaan Tertentu
Pengecualian larangan mudik juga berlaku bagi sejumlah kelompok masyarakat dengan keadaan dan kondisi tertentu, yakni:
1. Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya
2. Kunjungan keluarga yang sakit
3. kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping
5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.
Kendaraan yang Diizinkan
Meski sejumlah kendaraan dilarang beroperasi untuk mudik, masih ada pengecualian larangan mudik yang diberlakukan, antara lain:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
2. Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah
5. Mobil barang dan tidak membawa penumpang
6. Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku