Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman ke maskapai AirAsia. Hak itu terkait PHK dan pesangon ke 14 pilot/karyawan.
"Berdasarkan Perkara PHI Register No. 152/Pdt-Sus-PHI/2020/PN.Srg, majelis hakim PN Serang yg diketuai oleh Dr Erwantoni telah mengabulkan sebahagian gugatan seorang Capten Pilot dan Kabin Crew Manager yang mewakili teman-teman karyawan PT Indonesia Air Asia sebanyak 14 orang, terkait pembayaran kompensasi upah dan THR," kata Kahumas Pengadilan Tinggi (PT) Banten Dr Binsar M Gultom yang dihimpun dari PN Serang kepada detikcom, Selasa (20/4/2021).
Tergugat dalam perkara PHI ini yaitu:
1. Tergugat I PT Indonesia Air Asia Extra atau Air Asia X Indonesia
2. Tergugat II PT Indonesia Air Asia
Namun yang bertanggung jawab membayar kompensasi tersebut hanya Tergugat I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggugat sebanyak 14 orang tersebut dikuasakan kepada advokat Raditya Aristadiningrat SH," ujar Binsar.
"Sedangkan mengenai hak cuti tidak dikabulkan," lanjut Binsar.
Sampai berita ini di turunkan hingga sekarang pihak PT Indonesia AirAsia sebagai Tergugat belum mengajukan upaya kasasi hingga menunggu lewat tenggang waktu batas kasasi 14 hari.
Perlu diketahui bahwa PN Serang dari Januari sampai pertengahan April 2021 telah menerima perkara PHI sebanyak 65 perkara, dan baru diputus sebanyak 36 perkara. Sisa perkara yang belum putus dan sedang proses persidangan sebanyak 29 perkara.
"Dari perkara yang sudah putus, para pihak yang mengajukan upaya hukum kasasi sebanyak 19 perkara, selebihnya menerima putusan PN Serang," ucap Binsar yang masuk bursa calon hakim agung 2021 itu.
Berikut hak pesangon yang diterima penggugat sesuai putusan PN Serang:
1. Achmad Sidiq Rp 1.485.000.000
2. Asep Pariduddin Sofyan Rp 387.400.000
3. Bernhard Sahat Leonardo Rp 1.485.000.000
4. Bernardus Umambi Mego Wahyu Wibowo Rp 2.145.000.000
5. Didik Setiawan Rp 1.573.000.000
6. Erriza Muslim Effendie Rp 1.809.000.000
7. Febrizal Adha Lubis Rp 1.470.000.000
8. Heintje Christian Bramantya Rp 1.807.000.000
9. Maria Widjaja Rp 31.200.000
10. Merry Yuhanas Tavia Rp 239.550.000
11. Putra Ardhitiyo Astarto Rp 489.000.000
12. Putu Hadhi Dharmawan Rp 1.235.000.000
13. Samuel Leonardo Santoso Rp 376.900.000
14. Yudi Setiadi Rp 1.455.000.000
Berikut total kekurangan upah dan THR yang harus dibayarkan AirAsia Indonesia X ke penggugat:
1. Achmad Sidiq Rp 771.300.000
2. Asep Pariduddin Sofyan Rp 230.300.000
3. Bernhard Sahat Leonardo Rp771.300.000
4. Bernardus Umambi Mego Wahyu Wibowo Rp 1.167.300.000
5. Didik Setiawan Rp 967.400.000
6. Erriza Muslim Effendie Rp 965.700.000
7. Febrizal Adha Lubis Rp 764.200.000
8. Heintje Christian Bramantya Rp 1.138.900.000
9. Maria Widjaja Rp 27.690.000
10. Merry Yuhanas Tavia Rp 116.087.000
11. Putra Ardhitiyo Astarto Rp 316.875.000
12. Putu Hadhi Dharmawan Rp 742.900.000
13. Samuel Leonardo Santoso Rp 295.510.000
14. Yudi Setiadi Rp 757.100.000
Lihat juga Video: Airlangga Pastikan Pekerja Dapat THR Dibayar Penuh Minimal H-7