Dugaan Nista Agama Bikin Desak Made Dipolisikan

Round-Up

Dugaan Nista Agama Bikin Desak Made Dipolisikan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 19 Apr 2021 23:01 WIB
Desak Made Darmawati menyampaikan permohonan maaf di hadapan Ketua PHDI
Desak Made Darmawati saat menyampaikan permohonan maaf. (Foto: dok. Kemenag)
Jakarta -

Penceramah Desak Made Darmawati dipolisikan oleh sejumlah ormas Hindu. Desak Made Darmawati kemudian dilaporkan terkait dugaan penistaan agama.

Video ceramah Desak Made Darmawati yang diduga menistakan agama Hindu itu berisi soal pengalamannya saat menganut agama Hindu beberapa tahun lalu. Video itu kemudian viral.

Desak Made Darmawati sendiri mengaku tidak bermaksud menistakan atau merendahkan ajaran Hindu. Setelah video ceramahnya viral, Desak Made Darmawati meminta maaf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah memperhatikan masukan, saran, dan kritik dari berbagai pihak, maka dengan penuh kesadaran dan kerendahan hati saya mengakui dan menyadari bahwa pernyataan saya telah melukai masyarakat atau umat Hindu dan pemuka Hindu serta kehidupan umat beragama yang harmoni di dalam masyarakat kita," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (18/4/2021).

"Oleh karena itu, dengan kerendahan hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat atau umat Hindu dan pemuka agama Hindu serta segenap masyarakat Indonesia," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pernyataan maaf Desak Made Darmawati itu disampaikan dalam pertemuan di kompleks Pura Mustika Dharma, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (17/4) malam. Pertemuan itu turut disaksikan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama (Kemenag) Tri Handoko Seto, Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Wisnu Bawa Tenaya, Rektor Uhamka Gunawan Suryoputro, serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Desak Made Darmawati juga mengaku siap bertanggung jawab jika masalah ini masuk ke ranah hukum. Dia berharap masyarakat menerima permohonan maafnya.

"Permintaan maaf ini tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan kejadian ini telah menyadarkan saya untuk tidak mengulangi lagi dan jadi pembelajaran," kata Desak Made Darmawati.

Ketua Umum PHDI, Wisnu Bawa Tenaya, mengaku telah menerima permintaan maaf dari Dasek Made Darmawati. Dia mengatakan masalah yang ada harus diselesaikan secara baik-baik.

"Mari kita juga saling menghormati. Kita juga berkomitmen jika masalah keumatan, maka akan kita segera selesaikan dengan cara yang baik," ujarnya.

Dilaporkan ke Polisi

Meski telah meminta maaf, Desak Made Darmawati tetap dilaporkan ke polisi. Laporan itu disampaikan sejumlah organisasi agama Hindu yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegakan Dharma.

Mereka juga melaporkan akun YouTube Istiqomah TV. Channel YouTube itu menyiarkan ceramah Desak Made Darmawati yang diduga mengandung penistaan agama.

"Kami dari Tim Advokasi Penegakan Dharma yang terdiri dari beberapa elemen Ormas Hindu, Persada Nusantara, KMHDI Bali, Peradah dan Paiketan Krama Bali melaporkan Istiqomah TV yang menyebarkan konten ceramah yang berisi dari Dr. Desak Made Dharmawati yang memuat penistaan agama dan ujaran kebencian," kata Koordinator Tim Advokasi Penegakan Dharma Gede Suardana di Polda Bali, Senin (19/4/2021).

Suardhana berharap Polda Bali menerima laporan mereka. Dia menegaskan pihaknya tetap melaporkan Desak Made Darmawati ke Polda Bali meskipun sudah meminta maaf sebagai prinsip Dharma Agama dan Dharma Negara.

"Kami berharap Polda Bali menerima laporan kami, begitu juga kasus-kasus yang ada sebelumnya. Kami melaporkan di Bali mudah-mudahan diterima dan diproses, kami berharap bisa Polda menerima kasus ini di Bali," ujar Suardana.

Dia berharap polisi memproses hukum Desak Made Darmawati agar menimbulkan efek jera. Dia berharap Polda Bali bersikap adil pada semua pihak.

"Semoga Polda Bali bersikap adil dan mengayomi umat dan juga bersikap profesional. Kasus ini di mana saja bisa dilaporkan polisi berdasarkan undang-undang kepolisian. Dan misalnya harus diangkat ke Mabes silahkan saja. Dan kami yakin Polda Balii akan menerima. Kalaupun tidak, ya kami menganggap polisi tidak profesional, tidak melayani umat," kata Suardana.

Polisi mengatakan pihaknya bakal melakukan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Polisi menepis kabar soal penolakan laporan di Polda Bali.

"Bukan ditolak, kita tidak pernah menolak masyarakat yang melapor. Kemarin itu aliansi yang datang ke Dirkrimsus saya bertanya siapa yang mau dilaporkan. Yang mau dilaporkan pembicaranya? Kalau mau dilaporkan pembicaranya, harus tahu TKP di mana, audiensnya siapa. Kita terima laporannya di sini tapi nanti prosesnya untuk memudahkan dan mempercepat nanti sesuai TKP. Begitu bahasanya, kita tidak ada menolak masyarakat melapor," ujar Kasubdit V Cybercrime Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads