Penjelasan Pemko Medan soal Kesawan yang Disorot Gubsu Langgar PPKM

Penjelasan Pemko Medan soal Kesawan yang Disorot Gubsu Langgar PPKM

Ahmad Arfah - detikNews
Senin, 19 Apr 2021 20:43 WIB
Kesawan Medan
Foto: Ahmad Arfah/detikcom
Medan -

Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution karena kawasan Kesawan, yang dijadikan pusat kuliner di Medan, dinilai melanggar aturan PPKM mikro. Pemko Medan pun bukan suara menjelaskan persoalan itu.

Kabag Humas Pemko Medan Arrahman Pane mengatakan sebenarnya aturan PPKM sudah diterapkan di lokasi Kesawan itu. Namun, pedagang di lokasi itu disebut sering terlambat menutup tempat usahanya.

"Sesuai dengan aturan itu pukul 22.00 WIB, Dinas Pariwisata dan Satpol PP yang keliling di lokasi meminta pedagang tutup. Tapi mungkin lama pedagangnya menutup itu," kata Arrahman saat dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, Jubir Satgas COVID-19 Medan, Mardohar Tambunan, mengatakan kebijakan terkait waktu operasional tempat usaha di wilayah Kesawan itu merupakan kebijakan dari Wali Kota Medan. Dia mengatakan pihaknya hanya bertugas memastikan protokol kesehatan diterapkan di lokasi itu.

"Itu keputusan para petinggi, kita ikutin, kita tetap menjaga protokol kesehatannya," kata Mardohar.

ADVERTISEMENT

Mardohar mengatakan pihaknya kesulitan meminta warga yang datang mematuhi protokol kesehatan. Dia mengatakan di lokasi itu sering terjadi kerumunan.


"Ternyata di dalam itu kerumunan tidak terkontrol juga, maksudnya ramai tapi rapat. Itu tetap kita sampaikan protokol kesehatan. Tapi tetap juga, namanya masyarakat Medan kan," jelasnya.

Sebelumnya Gubsu Edy mengatakan akan memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution. Bobby akan diminta menjelaskan terkait kawasan Kesawan Medan dinilai melanggar aturan PPKM mikro.

"Hari ini dirapatkan dengan Kota Medan, hal itu akan kita pertanyakan kenapa," ucap Gubsu Edy di rumah dinas Gubernur, Medan, Senin (19/4/2021).

Kesawan Medan dinilai melanggar aturan PPKM mikro karena tetap buka hingga pukul 24.00 WIB. Sedangkan dalam aturan PPKM mikro yang dikeluarkan Gubsu Edy, tempat usaha hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

Edy mengatakan akan meminta pertanggungjawaban kepada Bobby karena pelanggaran aturan PPKM mikro ini. Edy mengingatkan aturan yang ada harus dipatuhi.

"Itu penyelenggaranya harus bertanggung jawab karena aturan sudah kita buat, aturan itu untuk dipatuhi," tutur Edy.

Simak video 'Jokowi Ingatkan Lagi Gas dan Rem Saat Pandemi Harus Tepat':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads