Polri menegaskan pihaknya segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono. Setelah itu, dokumen DPO akan diberikan kepada Interpol agar pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan diduga menistakan agama itu ditangkap.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol," ujar Rusdi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/4/2021).
Polri menilai Jozeph Paul Zhang melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penistaan agama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama, ujaran kebencian dalam UU ITE dan penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a," sambungnya.
Rusdi mengatakan dokumen DPO Jozeph akan menjadi dasar Interpol dalam menerbitkan red notice. Langkah ini ditempuh Polri lantaran Jozeph Paul Zhang berada di luar negeri.
"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," jelas Rusdi.
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Minta Tak Perlu Dibela |
Rusdi membeberkan Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Kedubes Indonesia di Jerman, di mana atase kepolisian di sana turut membantu Polri dalam memburu Jozeph Paul Zhang.
"Jadi dari Bareskrim Polri juga telah koordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Jerman, dan sudah ada komunikasi dengan atase kepolisian yang ada di Jerman. Dan tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas, melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," paparnya.
Masih kata Rusdi, sejumlah ahli diperiksa Bareskrim untuk membantu menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama ini. Rusdi menegaskan orang-orang yang ada di video Jozeph Paul Zhang akan didalami keterlibatannya.
"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli terkait dengan beredarnya video tersebut. Saksi ahli yang diperiksa Bareskrim, pertama saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, saksi ahli pidana telah dilakukan pemeriksaan yang tentunya keterangan saksi ahli ini sangat berguna bagi penyidik untuk memastikan kasus yang terjadi. Ya nanti Polri akan dalami semua orang-orang yang terlibat di dalam kegiatan itu akan didalami oleh Polri semua," ungkap Rusdi.
Simak tanggapan Jozeph Paul Zhang usai viral diduga menistakan agama dan melakukan ujaran kebencian.