Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penerapan surat izin keluar masuk (SIKM) saat mudik. Menurut Anies, pengaturan mudik harus terintegrasi.
"Kebijakan mengenai pengaturan mudik itu akan terintegrasi, karena tidak bisa hanya diatur per wilayah saja, harus terintegrasi secara nasional karena itu kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat," kata Anies saat menjawab pertanyaan penerapan SIKM, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).
Anies mengatakan pihaknya menunggu arah kebijakan pemerintah pusat. Dia menyebut Pemprov DKI tidak bisa melaksanakan kebijakan sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat, nanti kita akan laksanakan sama-sama karena tidak mungkin bisa dilakukan hanya sendiri saja," tuturnya.
Anies juga pihaknya sedang melakukan pembahasan terkait pariwisata. Dia menyebut pembukaan pariwisata juga harus diintegrasi dengan kebijakan pusat.
"Soal pembukaan itu (pariwisata) juga semuanya terintegrasi, kita memang sedang ada pembahasan tapi nanti kalau sudah selesai baru kita sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Satgas COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. SE tersebut berisi tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dan upaya pengendalian COVID-19 selama bulan suci Ramadhan.
SE Nomor 13 Tahun 2021 itu ditandatangani oleh Kepala BNPB selalu Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo pada 7 April 2021 berlaku 6-17 Mei 2021. SE tersebut berisi larangan warga melakukan perjalanan mudik.
Namun ada pengecualian bagi sektor distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak. Kategori perjalanan mendesak itu adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
- Pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- SIKM itu berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. SIKM ini wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun.