Kontroversi Pancasila Hilang dari SNP hingga Desakan Revisi PP 57/2021

Kontroversi Pancasila Hilang dari SNP hingga Desakan Revisi PP 57/2021

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Senin, 19 Apr 2021 14:50 WIB
sekolah tatap muka di malang
Ilustrasi (Muhammad Aminudin/detikcom)
Jakarta -

Mata pelajaran atau kuliah Pancasila dihilangkan dari kurikulum wajib yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Hal itu pun menimbulkan kontroversi dan desakan agar segera direvisi.

Berikut kontroversi Pancasila usai hilang dari SNP hingga didesak direvisi.

Pancasila Hilang dari SNP

PP No 57 Tahun 2021 tidak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan. PP itu diketahui disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.

Disebutkan SNP digunakan oleh pemerintah untuk jalur pendidikan formal hingga nonformal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Standar Nasional Pendidikan digunakan pada pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, jalur pendidikan nonformal, dan jalur pendidikan informal," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1).

Pada Pasal 40 ayat (3), PP ini menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam SNP pada kurikulum pendidikan tinggi. Hal ini berbeda dengan yang dimuat dalam UU No 12 Tahun 2012.

ADVERTISEMENT

Berikut ini bunyi pasalnya:

PP 57/2021 (PP Terbaru)

Pasal 40
(3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.

UU 12/2012 (UU Pendidikan Tinggi)

Pasal 35
Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah:
a) agama;
b) Pancasila;
c) kewarganegaraan; dan
d) bahasa Indonesia.

Human Error

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menduga hilangnya mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dari SNP murni karena adanya kesalahan dari tim penyusun. Bukan atas dasar kesengajaan yang tentunya bertentangan dengan undang-undang.

"Kami menduga, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial. Bagi kami hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum perguruan tinggi ini murni keteledoran tim penyusun (human error). Bukan atas dasar kesengajaan yang tentunya bertentangan dengan undang-undang," terang Satriwan.

Respons BPIP

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) turut memberikan komentarnya terkait hilangnya mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam PP tersebut.

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo, mengatakan PP SNP masih kurang optimal dalam membangun karakter bangsa karena tidak menyebut Pendidikan Moral Pancasila dalam mata pelajaran dan mata kuliah wajib.

"Pelajaran ini harus menjadi materi tersendiri bukan digabung digabung dengan kewarganegaraan karena substansi berbeda. Pancasila harus pelajaran wajib karena sangat penting bagi bangsa ini menjaga roh kemajemukan dan nilai nilai keutamaan dalam menjaga keutuhan bangsa," ujarnya Kamis (15/4/2021)

Mendikbud Ajukan Revisi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengajukan revisi terhadap PP SNP Nomor 57 tahun 2021 yang menuai kontroversi usai meniadakan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum.

"Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," ungkap Nadiem dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Jumat (16/4/2021).

Pengajuan revisi aturan tersebut akan merujuk kepada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads