Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sebab PP tersebut disebut tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib bagi siswa SD sampai mahasiswa.
"Mata pelajaran pendidikan Pancasila harus menjadi mata pelajaran wajib dari tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Hilangnya mata pelajaran pendidikan Pancasila sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah merapuhkan pondasi bangsa akibat ketidakpahaman generasi bangsa terhadap Pancasila sebagai ideologi bangsa," kata Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (18/4/2021).
Ia menuturkan sebelum pendidikan Pancasila dihilangkan dalam UU No. 20 Tahun 2003, pendidikan tersebut telah menjadi pelajaran wajib sejak tahun 1975. Hal ini tak lepas dari peran MPR RI melalui TAP MPR 1973 yang disempurnakan pada tahun 1978 dan 1983.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MPR RI saat ini tengah mendorong agar pendidikan Pancasila kembali menjadi mata pelajaran wajib di berbagai jenjang pendidikan. Tanpa pemahaman terhadap ideologi, bangsa kita tidak ubahnya seperti kapal besar yang tersesat di tengah samudera," lanjutnya.
Bamsoet mengatakan berdasarkan hasil survei LSI tahun 2018, dalam kurun waktu 13 tahun, masyarakat yang pro terhadap Pancasila telah menurun sekitar 10%. Pada 2005 masyarakat yang pro Pancasila mencapai 85,2% sedangkan pada 2018 75,3%.
Sementara survei yang dilakukan pada akhir Mei 2020 oleh Komunitas Pancasila Muda dengan responden usia 18-25 tahun di 34 provinsi, tercatat hanya 61% responden yang merasa yakin dan setuju nilai-nilai Pancasila sangat penting dan relevan dengan kehidupan mereka.
"Seiring cepatnya laju roda zaman dan lompatan kemajuan di berbagai bidang kehidupan yang dibungkus dalam bingkai modernitas, tantangan merawat dan menjaga Pancasila semakin nyata. Bila kita lalai dan abai, nilai-nilai asing yang masuk dengan deras ke Indonesia pada akhirnya akan merongrong jati diri, tradisi dan budaya, moralitas serta warisan kearifan lokal bangsa," jelasnya.
Ia menyarankan salah satu upaya menghadirkan nilai Pancasila adalah melalui implementasi pada berbagai bidang, khususnya pendidikan. Pendidikan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, maka dari itu setiap warga negara tanpa memandang apapun berhak mendapatkan pendidikan bermutu, termasuk pendidikan Pancasila.
"Implementasi Pancasila dalam dunia pendidikan adalah dengan menjadikan Pancasila sebagai sistem nilai. Bukan sekadar bahan untuk dihafal atau dimengerti saja. Tetapi juga perlu diterima dan dihayati, dipraktikkan sebagai kebiasaan, bahkan dijadikan sifat yang menetap pada setiap diri orang Indonesia," pungkasnya.
(fhs/ega)