Polsek Pemenang, Lombok Utara melakukan operasi pemberlakuan jam malam di Pelabuhan Bangsal, Sabtu (17/4) malam. Operasi ini menyasar tempat-tempat tongkrongan hingga warkop di sekitar pelabuhan.
Operasi yang dilakukan mulai pukul 22.00 diikuti personel gabungan, antara lain 6 anggota Polsek Pemenang, 1 anggota Koramil Krembangan, dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pemenang
Kapolsek Pemenang IPTU Lalu Iskandar zulkarnain menerangkan operasi penertiban aktivitas jam malam ini dilaksanakan rutin sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVIZD-19 di wilayah hukum Polsek Pemenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu Iskandar menguraikan kegiatan tersebut merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM) dan Perda nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
![]() |
"Dengan adanya kegiatan ini kami berupaya mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lombok Utara," ujar Lalu Iskandar dalam keterangan tertulis, Minggu (18/4/2021).
Dalam kegiatan operasi penertiban, personel gabungan memberikan teguran kepada beberapa remaja yang berkumpul tanpa menerapkan prokes. Para pemilik warung juga ditegur karena masih tetap buka lewat pukul 22.00 yang ditetapkan sebagai jam malam dalam penerapan PPKM berbasis mikro.
![]() |
Mereka diimbau untuk langsung menutup warung dan para pengunjung diminta segera meninggalkan lokasi.
(akn/ega)