Tahanan Polres Tangsel Tewas, Komnas HAM Buka Opsi Panggil Kapolda Metro

Tahanan Polres Tangsel Tewas, Komnas HAM Buka Opsi Panggil Kapolda Metro

Rahmat Fathan - detikNews
Sabtu, 17 Apr 2021 15:40 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersama para anggota meninjau terkait tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Taufan Damanik (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Salah seorang tahanan kasus narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial SS tewas dianiaya sesama tahanan. Komnas HAM berencana memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran terkait kematian SS.

"Iya, kita akan lihat ya, tim kita kan sudah koordinasi. Kalau nanti dibutuhkan, tentu kita akan panggil (Irjen Fadil) juga, sama dengan yang di Kalimantan Timur, cuma yang di Kaltim kami apresiasi ya karena cepat tindakannya. Kemudian juga sangat tegas, jelas juga," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/4/2021).

Taufan membandingkan dengan kasus Herman di Kalimantan Timur. Menurutnya, Polda Kaltim saat itu bergerak cepat menyelesaikan dan mengusut kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun keluarga mengatakan sudah memaafkan, penegakan hukum oleh Kapolda Kaltim dikatakan harus tetap jalan. Permaafan tidak bisa menghilangkan tindak pidana. Saya kira itu contoh yang sangat bagus untuk ditiru oleh kepolisian lain," jelasnya.

Taufan juga berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini. Dia juga mendorong ada sanksi lebih dari pendisiplinan di internal polisi terkait tewasnya seorang tahanan untuk efek jera.

ADVERTISEMENT

"Kalau dulu kan biasanya ada tindakan etik ya, disiplin internal. Kami dorong sekarang untuk tidak sekadar itu, karena ternyata tidak mengubah selama ini dengan namanya disiplin etik itu masih terjadi," ucapnya.

Sebelumnya, SS tewas dianiaya sesama tahanan. SS dianiaya oleh sesama tahanan dan ditemukan adanya luka memar serta lecet pada bagian tangan dan dahi.

Saat ini Polres Tangsel menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan SS. Kedua tersangka ini merupakan tahanan Polres Tangsel.

"Kami sudah tetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap korban, berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (16/4).

Selanjutnya penyebab kematian SS >>>

Tonton juga Video: 2 Tahanan Titipan Kejari Tasikmalaya Kabur Saat Jalani Perawatan COVID-19

[Gambas:Video 20detik]




Dalam kasus ini, Komnas HAM sudah meminta keterangan kepada jajaran Polres Tangsel untuk mengetahui penyebab kematian SS.

"Kami dari tim pemantauan dan penyelidikan telah melakukan pertemuan dan permintaan keterangan beberapa pihak atas kasus peristiwa kematian SS, khusus hari ini kami dapatkan keterangan dari jajaran Polres Metro Tangerang Selatan, meliputi Kasat Reskrim, Kanit Jatanras beserta penyidik, Kasi Propam, Kasat Tahti, dan penyidik Satresnarkoba," kata Ketua Tim Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM Wahyu Pratama saat dihubungi, Jumat (16/4).

Berdasarkan hasil keterangan yang diterima, Tama menuturkan, SS tewas karena sakit jantung. Dia menyebut polisi sempat melarikan SS ke rumah sakit, tapi SS meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Tama mengatakan, sepekan sebelum meninggal, SS dianiaya oleh sesama tahanan dan ditemukan adanya luka memar serta lecet pada bagian tangan dan dahi. Polisi, kata Tama, sedang menyelidiki terkait kekerasan yang dialami SS.

"Berdasarkan keterangan Penyidik Jatanras Reskrim tadi, ada luka memar di bagian tangan, luka lecet pada bagian dahi. Seminggu sebelum meninggal dunia, yang bersangkutan dianiaya oleh sesama tahanan. Untuk kasus ini, penyidik Jatanras telah lakukan lidik dan sidik, menetapkan dua tersangka, dan melimpahkan berkas penanganan perkara ke JPU setempat. Namun keduanya belum bisa diproses lebih lanjut, karena sedang menunggu proses hukum yang sebelumnya selesai (inkrah)," ujarnya.

Tama mengatakan pihaknya membutuhkan salinan dokumen penyerahan jenazah dari kepolisian kepada pihak keluarga SS untuk disusun ke dalam laporan awal Komnas HAM. Selain itu, Komnas HAM meminta rekaman CCTV di lokasi untuk alat melihat peristiwa yang terjadi saat itu.

"SS ini tahanan kasus kepemilikan narkotika (ditahan) 1 Desember 2020. Ditangkap di Serpong, info dari penyidik Reskrim. Meninggal dunia 11 Desember 2020, pihak keluarga korban tidak ada menyampaikan aduan ke Komnas HAM, namun untuk pelaksanaan mandat pemantauan dan penyelidikan berdasarkan Pasal 89 ayat (3) UU No 39/1999 tentang HAM, Komnas HAM dapat melakukannya tanpa aduan masyarakat, secara proaktif/inisiatif lewat pemberitaan media atau pemberi informasi yang identitasnya tidak diungkap," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads