Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan kembali memanggil petugas Damkar Kota Depok, Sandi, yang membongkar dugaan tindak pidana korupsi di institusinya. Pemanggilan dijadwalkan dilakukan Senin (19/4) depan.
"Karena waktu undangan pertama yang bersangkutan belum bisa hadir. Mudah-mudahan bisa hadir hari Senin," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan saat dihubungi, Jumat (16/4/2021).
Benny mengatakan pihaknya telah membentuk tim pemeriksaan terkait kasus ini. Benny menuturkan, nantinya Sandi akan bertemu dengan tim pemeriksa dan pihak inspektorat daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan bertemu dengan tim pemeriksa yang sudah dibentuk oleh Kemendagri, yang juga akan dibantu oleh perwakilan dari inspektorat daerah," kata Benny.
Dia mengatakan beberapa pertanyaan akan diberikan terkait dugaan korupsi yang dibongkar Sandi. Menurutnya, pihaknya memerlukan informasi secara terperinci.
"Pembahasan tentunya seputar informasi yang sudah disampaikan Pak Sandi. Tim tentunya perlu mendapatkan keterangan dan informasi yang lebih rinci dan jelas," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Sandi mengaku telah mendapatkan surat panggilan dari Kemendagri. Dia juga menyebut akan hadir sesuai waktu yang ditentukan.
"Iya (akan hadir)," ujar Sandi.
Tim Kemendagri diketahui sudah memanggil Sandi dan pejabat Damkar Depok pada Kamis (15/4). Namun Sandi tidak hadir sehingga pemanggilan kembali dijadwalkan.
Sebelumnya, Sandi membongkar dugaan korupsi itu dengan melakukan aksi protes di Balai Kota Depok beberapa waktu lalu dan viral di media sosial. Dalam aksi itu, Sandi membawa poster bertulisan 'Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di dinas pemadam kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan!!!'.
Sandi juga membawa poster yang bertulisan 'Pak Presiden Jokowi tolong usut tindak pidana korupsi Dinas Pemadaman Kebakaran Depok #StopKorupsiDamkar'.
Salah satu dugaan korupsi yang diungkap Sandi ialah pengadaan sepatu pada 2018. Menurut Sandi, sepatu yang diterima oleh dirinya dan rekan kerja ini tidak sesuai dengan spesifikasi.
Sandi juga mengungkap adanya pemotongan terkait insentif mitigasi dan penyemprotan disinfektan. Seharusnya setiap petugas mendapatkan insentif Rp 1,7 juta, tapi yang diterima hanya Rp 850 ribu.
Sandi mengaku menerima ancaman berupa desakan untuk mengundurkan diri hingga diberi surat peringatan (SP) oleh atasannya usai aksinya itu. Pihak damkar telah menepis tudingan Sandi.
Sementara itu, Kepala Dinas Damkar Depok Gandara membantah dugaan tersebut. Dia menyatakan perlengkapan Damkar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tidak benar apa yang disampaikan. Perlengkapan sesuai dengan aturan," ujar Gandara saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (12/4). Gandara mengklarifikasi soal pemotongan insentif yang juga dipersoalkan oleh Sandi. Menurutnya, insentif dipotong untuk BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
"Penjelasan dari bidang yang menangani, sebetulnya potongan itu buat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang menjadi kewajiban anggota dan potongan tidak sebesar itu. Teknisnya bisa tanya ke bidang," imbuhnya.
Tonton juga Video: Terungkap Peran Antam Novambar Dalam Dakwaan Edhy Prabowo