Dilaporkan Warga Jambi, PLN Tegaskan Tagihan Listrik Sesuai Pemakaian

Dilaporkan Warga Jambi, PLN Tegaskan Tagihan Listrik Sesuai Pemakaian

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 16 Apr 2021 08:22 WIB
Menyambut lebaran Idul Fitri 1438H, Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberi diskon hingga 50 persen untuk penyambungan tambah daya dan baru.
Ilustrasi meteran listrik (Ari Saputra/detikcom)
Jambi -

Seorang warga Kota Jambi, Anthoni, melaporkan pihak PLN Cabang Jambi ke polisi karena tak terima tagihan listriknya mencapai Rp 20 juta. PLN menegaskan telah menagih sesuai pemakaian pelanggan.

"Menanggapi adanya laporan salah satu pelanggannya terkait tagihan listrik sebesar Rp 20 huta pada Sabtu (10/4), PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jambi menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. PLN memastikan penagihan yang dilakukan telah sesuai dengan pemakaian pelanggan dan ketentuan yang berlaku," kata Manajer PLN UP3 Jambi Hanfi Adrhean Abidin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/4/2021).

Hanfi mengatakan PLN selaku perusahaan pengelola ketenagalistrikan taat dan patuh pada aturan yang berlaku. Dia pun kembali memastikan biaya yang ditagihkan kepada Anthoni telah sesuai dengan pemakaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanfi kemudian menjelaskan duduk permasalahan. Dia mengungkapkan tagihan yang besar itu terjadi karena pelanggan tidak pernah membayar listrik token yang telah digunakannya.

"Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, ada kelainan di kWh meter di pelanggan kita ini, lalu tagihan token yang ia gunakan juga tidak pernah dibayar. Sebelumnya kami juga telah menyampaikan surat pemanggilan, supaya bisa disampaikan penjelasan kepada pelanggan sesuai SOP yang ada. Semuanya sudah kami jelaskan ke konsumennya terkait hal ini," ujar Hanfi.

ADVERTISEMENT

Hanfi menyebut listrik yang digunakan konsumen tidak pernah terbayar sehingga tagihan mencapai Rp 20 juta. Karena itu, sesuai aturan, Anthoni harus membayar tunggakan tagihan yang belum dibayarkan.

"Terdapat tunggakan yang belum dibayar, namun pelanggan mau melakukan penyambungan listrik baru, jadi sesuai aturan konsumen harus bayar tagihannya terlebih dahulu," imbuh Hanfi.

Lebih lanjut, Hanfi menjelaskan, dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dalam hal ini PLN dan pelanggan saat pengajuan menjadi pelanggan PLN, terdapat klausul yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Salah satunya adalah pelanggan berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus yang telah dibayarnya sesuai yang telah diperjanjikan dengan mutu dan keandalan yang baik, sedangkan kewajiban pelanggan membayar tagihan pemakaian tenaga listrik sesuai dengan batas waktu seperti yang diperjanjikan.

Hanfi juga menambahkan, dalam perjanjian tersebut juga diatur kewajiban pelanggan sebagai pihak kedua, untuk membayar tagihan susulan sesuai ketentuan yang berlaku akibat ditemukannya pelanggaran atau gangguan atau kelainan pada pemakaian tenaga listrik dan atau akibat pemakaian tenaga listrik tidak terukur secara penuh akibat peralatan pengukuran bekerja tidak normal bukan dikarenakan kesalahan pihak kedua.

"Jadi semua hal dan kewajiban kedua belah pihak telah diatur dalam SPJBTL yang ditandatangani diawal pengajuan sebagai pelanggan PLN. Dalam hal ini kami menjalankan apa yang telah tertulis dan diatur di sana," terangnya.

Tonton juga Video: Urusan Listrik Makin Mudah Lewat Genggaman

[Gambas:Video 20detik]



(mae/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads