Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Hal itu seiring dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi," ujar Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Hendarman di laman resmi Kemendikbud, Jumat (16/4/2021).
PP tersebut menjadi polemik karena PP ini tidak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 40 ayat (3), PP ini menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam standar nasional pendidikan pada kurikulum pendidikan tinggi. Sedangkan dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pancasila dan bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum pendidikan tinggi. Berikut ini bunyi pasalnya:
PP 57/2021 (PP Terbaru)
Pasal 40
(3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
UU 12/2012 (UU Pendidikan Tinggi)
Pasal 35
Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah:
a) agama;
b) Pancasila;
c) kewarganegaraan; dan
d) bahasa Indonesia.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menduga hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun. Kesalahan tersebut ada pada prosedural, formal hingga substansial.
"Kami menduga, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial", kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/4/2021).
P2G menilai hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum Perguruan Tinggi ini murni keteledoran tim penyusun (human error). Bukan atas dasar kesengajaan yang tentunya bertentangan dengan Undang-Undang.
(isa/isa)