Nilai Aset Sitaan Kejagung Terkait Skandal Asabri Capai Rp 10 Triliun

Nilai Aset Sitaan Kejagung Terkait Skandal Asabri Capai Rp 10 Triliun

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 15 Apr 2021 17:10 WIB
Gedung Asabri / Ilustrasi Asabri
Foto: Gedung Asabri (Andhika Prasetia/detiknews)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melacak dan mengumpulkan aset yang diduga berasal dari korupsi di PT Asabri. Taksiran sementara nilai aset sitaan yang sudah dihitung mencapai Rp 10,5 triliun.

"Ya sekarang kan persiapan pemberkasan ya, sekarang sudah Rp 10,5 triliun," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).

"Iya, taksirannya masih sekitar itu, sementara itu. Sudah (termasuk sitaan tambang), hitungan sementara itu," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk dugaan kerugian keuangan negara sebenarnya sudah dihitung BPK tetapi belum diumumkan. Di sisi lain, Kejagung telah mendapatkan penghitungan kerugian negara sementara yaitu sekitar Rp 23,7 triliun.

Kejagung diketahui sudah menyita aset tersangka mulai dari perhiasan, mobil mewah hingga kapal tanker terkait skandal Asabri. Berbagai macam barang mewah itu disita untuk upaya jaksa dalam pengembalian dugaan kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

Terbaru, penyidik menyita aset tanah seluas 220 ribu m2 atau 22 hektare di Serang, Banten. Aset itu milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

"Pemasangan tanda penyitaan barang bukti yang dilakukan pada Kamis, 8 April 2021 kemarin, adalah terhadap aset milik tersangka atau yang terkait dengan tersangka BTS, berupa 132 bidang tanah dengan luas seluruhnya 220 ribu m2 atas nama PT Batu Kuda (RIMO) yang terletak di Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Ebenezer, Jumat (9/4).

Kemudian Kejagung juga menyita aset milik tersangka ASABRI lainnya, Lukman Purnomosidi, berupa bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan luas seluruhnya 26 ribu m2 atas nama PT Prima Jaringan, yang terletak di Bambu Apus, Cipayung, Kota Jakarta Timur.

"Pemasangan tanda penyitaan pada dua aset milik tersangka BTS dan tersangka LP dilakukan guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain," kata Leonard.

Penyidik Kejagung juga menyita aset tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor milik Benny Tjokro dan mobil Lexus milik Heru Hidayat.

"Penyitaan aset tersangka yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait tersangka BTS berupa 328 bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya dengan status sertifikat HGB yang luas seluruhnya kurang-lebih 193 hektare yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (7/4).

Rincian tersangka kasus dugaan korupsi di Asabri ada di halaman berikutnya.

Dalam kasus ini, 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations

Halaman 2 dari 2
(whn/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads