Kemenangan Bupati Pesisir Selatan di Pilkada 2020 Tetap Sah

Kemenangan Bupati Pesisir Selatan di Pilkada 2020 Tetap Sah

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 15 Apr 2021 17:01 WIB
Rusma Yul Anwar usai pelantikan
Rusma Yul Anwar (Jeka Kampai/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sejumlah warga yang menggugat kemenangan Rusma Yul Anwar di Pilkada Pesisir Selatan 2020, Sumatera Barat. Sejumlah warga sebelumnya memohon agar MA menganulir kemenangan Rusma di Pilkada Pesisir Selatan 2020, karena sehari sebelum pelantikan sebagai bupati, Rusma jadi terpidana kasus kejahatan lingkungan dengan hukuman 1 tahun penjara.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan di gedung MK dan disiarkan lewat channel YouTube MK, Kamis (15/4/2021).

Alasan MK menolak gugatan tersebut, karena pemohon bukan calon Bupati Pesisir Selatan di Pilkada 2020. Para pemohon itu adalah tiga warga Pesisir Selatan, yaitu Sutarto Rangkayo Mulie, M Husni, dan Nelly Armida.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ujar Anwar.

Sebagaimana diketahui, Rusma awalnya menjabat Wakil Bupati Pesisir Selatan. Pada 2020, dia maju di pilkada setempat melawan Bupati Pesisir Selatan petahana.

ADVERTISEMENT

Rusma Yul Anwar, yang berpasangan dengan Rudi Hariyansyah, memperoleh 128.922 suara (57,24%), jauh di atas Bupati Petahana Hendrajoni-Hamdanus 86.074 (38,22%) dan mantan Ketua DPRD Pesisir Selatan Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab, yang hanya memperoleh 10.220 (4,54%).

Namun, sehari menjelang pelantikannya sebagai bupati pada 26 Februari 2021, MA mengeluarkan putusan yang isinya menolak permohonan kasasinya dalam perkara pidana khusus lingkungan. Rusma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, sekaligus diperintahkan agar terdakwa ditahan.

(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads