Penusuk Dedi Asfianto alias Ustaz Zaid saat sedang menyampaikan ceramah di Aceh dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad divonis 5 tahun penjara. Terdakwa MHD Azuwir dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan.
Dikutip detikcom dari situs resmi Pengadilan Negeri Kutacane, Kamis (15/4/2021), putusan terhadap Azuwir diketuk majelis hakim, Rabu (14/4) kemarin. Azuwir didakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana.
Persidangan dipimpin majelis yang diketuai M Arief Kurniawan dan hakim anggota Rahmanto Attahyat dan Imam Ahmad. Majelis menyatakan Azuwir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ketuk hakim.
Insiden penusukan Ustaz Zaid terjadi di Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, Kamis (29/10/2020) lalu. Terdakwa Azuwir, yang merupakan pecatan polisi, menyelinap hingga ada di belakang mimbar tempat Ustaz Zaid berceramah.
Tonton juga Video: Penusuk Plt Kadis Parekraf DKI Ngaku Khilaf karena Kontrak Diputus