Penusuk Ustaz Saat Ceramah Maulid Nabi di Aceh Dihukum 5 Tahun Bui

Penusuk Ustaz Saat Ceramah Maulid Nabi di Aceh Dihukum 5 Tahun Bui

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 15 Apr 2021 12:36 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Ilustrasi sidang (Ari Saputra/detikcom)
Banda Aceh -

Penusuk Dedi Asfianto alias Ustaz Zaid saat sedang menyampaikan ceramah di Aceh dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad divonis 5 tahun penjara. Terdakwa MHD Azuwir dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan.

Dikutip detikcom dari situs resmi Pengadilan Negeri Kutacane, Kamis (15/4/2021), putusan terhadap Azuwir diketuk majelis hakim, Rabu (14/4) kemarin. Azuwir didakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana.

Persidangan dipimpin majelis yang diketuai M Arief Kurniawan dan hakim anggota Rahmanto Attahyat dan Imam Ahmad. Majelis menyatakan Azuwir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ketuk hakim.

Insiden penusukan Ustaz Zaid terjadi di Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, Kamis (29/10/2020) lalu. Terdakwa Azuwir, yang merupakan pecatan polisi, menyelinap hingga ada di belakang mimbar tempat Ustaz Zaid berceramah.

ADVERTISEMENT

Tonton juga Video: Penusuk Plt Kadis Parekraf DKI Ngaku Khilaf karena Kontrak Diputus

[Gambas:Video 20detik]



Sambil memegang pisau, Azuwir lalu mendekat dan memegang Zaid. Pisau belati yang dibawanya dipakai untuk mencoba membacok leher Zaid.

Zaid menepis serangan Azuwir. Namun, akibat kejadian itu, Zaid mengalami luka gores di leher dan luka sayat di jari kelingking sebelah kiri. Zaid sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit (RS) di Aceh Tenggara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto mengatakan Azuwir diduga melakukan aksinya karena tersinggung dengan isi ceramah yang disampaikan Ustaz Zaid. Dalam ceramah tersebut Ustaz Zaid menyinggung jumlah sumbangan yang diberikan untuk acara pemamanan dan maulid.

"Beliau mengatakan kalau pemamanan mau kasih Rp 20 ribu, tapi kalau maulid Rp 5.000. Kemungkinan tersangka tersinggung dengan ucapan pak ustad tersebut, dan saat diperiksa tersangka tidak mau kooperatif mengenai motifnya," kata Suparwanto, Senin (9/11/2020).

Halaman 2 dari 2
(agse/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads