Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan oleh Bams eks Samsons dan ibunya, Desiree Tarigan, kepada asisten rumah tangganya (ART) inisial I. Hari ini dua saksi dijadwalkan diperiksa penyidik.
"Hari ini jam 2 siang ada beberapa saksi yang melihat. Ada dua orang saksi yang mengaku melihat yang rencananya akan kita klarifikasi hari ini dengan membawa bukti kepada penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Selain itu, pihak pelapor inisial I telah dimintai klarifikasi oleh polisi pada Rabu (14/4). Kepada polisi, pelapor membeberkan sejumlah bukti dugaan perampasan hak kemerdekaan yang dilakukan Bams dan Desiree Tarigan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menambahkan, setelah mengambil keterangan pelapor dan saksi, dalam waktu dekat penyidik akan segera memanggil terlapor dari kasus tersebut. Dalam kasus ini sendiri diketahui ada empat orang terlapor, termasuk Bams dan Desiree Tarigan.
"Rencana ke depan, nanti kalau sudah terkumpul semuanya, baru akan kita klarifikasi kepada para terlapor, masih kita jadwalkan karena ini masih dalam tahap penyelidikan. Terlapornya nanti kita panggil secepatnya," ungkap Yusri.
Seperti diketahui, korban I melaporkan empat orang ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/4) atas dugaan tindakan perampasan kemerdekaan orang lain. Dua dari empat terlapor itu diketahui merupakan Bams dan Desiree Tarigan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Saksikan video 'Disebut Lakukan Fitnah, ART Tantang Desiree Tarigan Sumpah di Atas Alkitab':
"Hari Rabu yang lalu memang ada laporan ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB inisialnya I, dia adalah pembantu rumah tangga. Yang dia laporkan adalah tempat dia bekerja sendiri inisial Saudari DT, V, PR, BR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/4).
Keempat terlapor diadakan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 tentang perampasan kemerdekaan orang lain. Yusri membenarkan dua inisial BR dan DT merujuk kepada artis Bams dan ibunya Desiree Tarigan.
Dia menyebut pelapor mengaku sempat dikunci oleh majikannya tersebut dalam sebuah kamar selama satu hari pada 24 Februari lalu.
"Pelapor ini kan merasa kemerdekaannya ini merasa pernah disekap begitu kan tanggal 24 Februari itu. Kami harus teliti dulu semuanya apakah memang benar sesuai dengan apa yang disampaikan pelapor," ujar Yusri.
Kepada polisi, korban I mengaku, setelah disekap satu hari, dia dipecat oleh majikannya. Tindakan tersebutlah yang membuat korban memutuskan membuat laporan polisi.