Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menata ulang sejumlah ruangan di kompleks Balai Kota DKI. Ada sejumlah ruangan yang diutak-atik tata letaknya, salah satunya ruangan kantor TGUPP hingga ruang fitness.
Penataan ulang ini untuk optimalisasi tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja seusai penataan organisasi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 442 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah di Gedung Kompleks Balai Kota.
"Selama masa penataan ruang kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya," demikian isi Kepgub Anies, seperti dilihat, Rabu (14/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Kepgub ini disebutkan biaya untuk pengangkutan barang dan perpindahan ruangan dalam rangka penataan ruang kantor dibebankan pada APBD melalui dokumen pelaksanaan anggaran tiap perangkat daerah.
Adanya Kepgub ini menggugurkan Kepgub Nomor 1261 tahun 2013 tentang Penempatan Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah dalam Bangunan Gedung Komplek Balai Kota. Serta Kepgub Nomor 1070 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 1261 Tahun 2013 tentang Penempatan Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah dalam Bangunan Gedung Komplek Balai Kota.
"Dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan Gubernur ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Kepgub Anies.
Kepgub ini diteken Anies pada 12 April 2021. Ruangan yang ditata mulai dari Blok E, Blok F, Blok G, hingga Blok H. Berikut ini daftar ruangan yang ditata:
Sekretariat Daerah
1. Sekretaris Daerah
2. Asisten Sekretaris Daerah
3. Deputi Gubernur
4. Biro Pemerintahan
5. Biro Hukum
6. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi
7. Biro Kepala Daerah
8. Biro Perekonomian dan Keuangan
9. Biro Kerja Sama Daerah
10. Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah
11. Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup
12. Biro Kesejahteraan Sosial
13. Biro Pendidikan dan Mental Spiritual
Dinas/Satuan Polisi Pamong Praja
1. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik
2. Satuan Polisi Pamong Praja
Lembaga Teknis Daerah
1. Inspektorat
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
3. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Badan Kepegawaian Daerah
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
6. Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah
7. Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
8. UP Jakarta Smart City
9. UP Layanan Pengadaan Secara Elektronik
10. Pusat Pelayanan Statistik
11. Smart Change
12. Pusat Inovasi Pengembangan Perkotaan
13. Jakarta Development Collaboration Network
14. Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
15. Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan
Ruangan Lainnya
1. Ruang TPA Negeri Bale Bermain Balai Kota
2. Ruang Serba Guna
3. Ruang Laktasi
4. Ruang Pola dan Ruang Tempoe Doeloe
5. Ruang Pertemuan Terpadu (Seribu Wajah)
6. Ruang Bimtek
7. Ruang Fitness
8. Ruang Test CAT
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui penataan ulang sejumlah ruangan di Balai Kota ini.
"Nggak tahu, saya baru dengar. Ya mungkin penataan TGUPP di lantai 18. Saya belum tahu," kata Riza di Balai Kota.
Ini yang Bikin Anies Tata Ulang Balai Kota, Termasuk Kantor TGUPP
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menata ulang sejumlah ruangan di kompleks Balai Kota DKI. Pemprov DKI Jakarta menjelaskan penataan ruang dilakukan lantaran adanya perubahan nomenklatur pada organisasi perangkat daerah (OPD).
"Jadi ada beberapa nomenklatur OPD yang berubah. Jadi kita menetapkan itu. Sebenarnya sih nggak ada masalah. Karena nomenklatur baru kita harus sesuaikan," kata Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda DKI Jakarta, Bayu Meghantara saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Bayu menjelaskan perubahan nomenklatur ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kendati demikian, Bayu memastikan penataan ulang kali ini tak merubah bentuk fisik dari bangunan tersebut. Penataan, sebutnya, bertujuan mengupayakan budaya tertib administrasi.
"Jadi kita menyesuaikan nomenklaturnya biar tertib lah administrasinya," jelasnya.
Terpisah, Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta Budi Awaludin melaporkan saat ini proses penataan tengah dilakukan. Terutama, untuk OPD yang kini dileburkan menjadi satu.
"Beberapa sudah dilakukan karena faktor kebutuhan, penempatan perangkat daerah yang baru dilebur tahun lalu, dan saat ini masih dilakukan evaluasi kembali terkait standardisasi ruang kerja oleh Biro ORB (Organisasi dan Reformasi Birokrasi)," ucapnya.
Budi mengatakan biaya penataan masuk ke dalam anggaran perbaikan gedung selama setahun yang termuat di APBD 2021. Nominalnya mencapai Rp 1,5 miliar.
"Anggaran kita masih sama tahun lalu untuk anggaran perbaikan gedung di Balai Kota sekitar kurang-lebih Rp 1,5 M," jelasnya.