Ternyata! Ini yang Bikin Anies Tata Ulang Balai Kota, Termasuk Kantor TGUPP

Ternyata! Ini yang Bikin Anies Tata Ulang Balai Kota, Termasuk Kantor TGUPP

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 14 Apr 2021 13:17 WIB
Balai Kota DKI Jakarta
Foto: Balai Kota DKI Jakarta. (Ilman/detikcom).
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menata ulang sejumlah ruangan di kompleks Balai Kota DKI. Pemprov DKI Jakarta menjelaskan penataan ruang dilakukan lantaran adanya perubahan nomenklatur pada organisasi perangkat daerah (OPD).

"Jadi ada beberapa nomenklatur OPD yang berubah. Jadi kita menetapkan itu. Sebenarnya sih nggak ada masalah. Karena nomenklatur baru kita harus sesuaikan," kata Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda DKI Jakarta, Bayu Meghantara saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Bayu menjelaskan perubahan nomenklatur ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Bayu memastikan penataan ulang kali ini tak merubah bentuk fisik dari bangunan tersebut. Penataan, sebutnya, bertujuan untuk mengupayakan budaya tertib administrasi.

"Jadi kita menyesuaikan nomenklaturnya biar tertib lah administrasinya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta Budi Awaludin melaporkan saat ini proses penataan tengah dilakukan. Terutama, untuk OPD yang kini dileburkan menjadi satu.

"Beberapa sudah dilakukan karena faktor kebutuhan, penempatan perangkat daerah yang baru dilebur tahun lalu, dan saat ini masih dilakukan evaluasi kembali terkait standarisasi ruang kerja oleh Biro ORB (Organisasi dan Reformasi Birokrasi)," ucapnya.

Budi mengatakan biaya penataan masuk ke dalam anggaran perbaikan gedung selama setahun yang termuat di APBD 2021. Nominalnya mencapai Rp 1,5 Miliar.

"Anggaran kita masih sama tahun lalu untuk anggaran perbaikan gedung di Balai Kota sekitar kurang lebih Rp 1,5 M," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, penataan ulang ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 442 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah di Gedung Kompleks Balai Kota. Salah satu ruangan yang ditata adalah ruang kantor TGUPP.

"Selama masa penataan ruang kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya," demikian isi Kepgub Anies, seperti dilihat, Rabu (14/4/2021).

Dalam Kepgub ini disebutkan biaya untuk pengangkutan barang dan perpindahan ruangan dalam rangka penataan ruang kantor dibebankan pada APBD melalui dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing perangkat daerah.

Adanya Kepgub ini menggugurkan Kepgub Nomor 1261 tahun 2013 tentang Penempatan Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah dalam Bangunan Gedung Komplek Balai Kota. Serta Kepgub nomor 1070 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 1261 Tahun 2013 Tentang Penempatan Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah dalam Bangunan Gedung Komplek Balai Kota.

"Dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan Gubernur ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Kepgub Anies.

Kepgub ini diteken Anies pada 12 April 2021. Ruangan yang ditata mulai dari Blok E, Blok F, Blok G, hingga Blok H.

Tonton juga Video: Ini Penampakan Proyek Tugu Sepeda Rp 800 Juta di Sudirman Jakpus

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads