Hebat! Tommy Diberi Izin Keluar LP 13 Hari Tiap Bulan

Hebat! Tommy Diberi Izin Keluar LP 13 Hari Tiap Bulan

- detikNews
Senin, 06 Mar 2006 15:44 WIB
Semarang - Di antara narapidana (napi), bisa jadi Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang bernasib paling beruntung. Terpidana 15 tahun penjara ini selalu mendapat remisi yang luar biasa tiap tahunnya. Yang mengejutkan, Tommy bisa mendapat izin meninggalkan LP Nusakambangan tiap bulan. Hebat! Data izin Tommy Soeharto yang ada dalam catatan Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan HAM (Depkum dan HAM) memang membelalakkan mata. Bayangkan saja, dalam bulan Februari 2006, Tommy mendapat izin keluar dari LP Nusakambangan selama 13 hari. Izin yang diberikan untuk berobat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. "Dalam sebulan, Tommy mendapat izin sebanyak tiga kali," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkum dan HAM Jawa Tengah (Jateng) Bambang Winahyo W. Saat ditemui di kantornya, Jl. Dr Cipto, Semarang, Senin (6/3/2006). Catatan yang disodorkan Bambang, dalam bulan Februari, Tommy mendapat izin keluar LP Nusakambangan untuk pergi ke Jakarta pada tanggal 8-13 dan 17-22. Sebelumnya, Tommy juga diberi izin pada 25-30 Januari. Jika ditotal, maka Tommy bisa menikmati kebebasannya selama 13 hari dalam kurun waktu satu bulan. Sedangkan izin Tommy untuk bulan Maret, sudah antre. Dari catatan tersebut, diketahui bahwa Tommy telah mendapat izin pada tanggal 1-6 Maret. Hingga hari ini, wajar bila Tommy masih berada Jakarta dan belum kembali ke hotel prodeo. Tommy juga sudah mengajukan izin pada tanggal 10-13 Maret dan 13-15 Maret. Jika semua pengajuan izin Tommy diberikan, maka pada bulan Maret, Tommy berada di Jakarta selama 12 hari. Bambang mengatakan, izin yang diajukan seorang napi itu sangat tergantung dari permintaan pengacara atas rekomendasi dua tim dokter. Khusus untuk izin Tommy, ada dua tim dokter yang memberikan rekomendasi, yaitu tim dokter RSPAD dan tim dokter Lapas (Lembaga Pemasyarakatan). Permohonan izin diberikan kepada Lapas, kemudian dilaporkan dan dikonfirmasikan kepada Tim Pengamat Pemasyarakatan. Setelah itu, izin itu dimasukkan ke Kanwil Depkum dan HAM. Di Kanwil pun, Tim Pengamat Pemasyarakatan juga mengkaji apakah izin itu diberikan atau tidak. "Selama ada rekomendasi dari tim medis, maka Depkum dan HAM akan mengizinkan seberapa pun lamanya waktu yang akan digunakan. Kalau minta sebulan, tapi atas rekomendasi tim dokter, ya akan kita kabulkan," kata dia. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads