Baca Pleidoi, Penyuap Edhy Prabowo Klaim Jadi Korban Korupsi Sistematis

Baca Pleidoi, Penyuap Edhy Prabowo Klaim Jadi Korban Korupsi Sistematis

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Rabu, 14 Apr 2021 14:30 WIB
Jakarta -

Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito tidak terima dituntut 3 tahun penjara. Suharjito menilai dirinya sebagai korban korupsi sistematis yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dkk.

Tim penasihat hukum Suharjito, Aldwin Rahadian, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur. Aldwin menyebut Suharjito hanya korban dari korupsi sistematis yang dilakukan Edhy Prabowo dkk dari adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin ekspor benur.

"Dapat disimpulkan dalam praktik penerbitan izin di KKP ini telah terjadi masalah maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang yang kami maksud di sini tidak hanya dilakukan oleh menteri Edhy Prabowo sendiri, melainkan bersama-sama dengan pihak internal kementerian yang dalam hal ini misalnya adalah staf-staf khususnya menteri (Safri dan Andreau Misanta Pribadi). Oleh karena itu, dapat kami simpulkan bahwa yang terjadi di lingkungan KKP adalah korupsi yang sistematis," kata Aldwin saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (14/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aldwin menyebut adanya tim due diligence justru semakin membuat rumit proses perizinan ekspor benur. Hal inilah, lanjutnya, yang memunculkan potensi korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo.

"Selain itu dengan adanya tim due diligence ini malah membuat proses perizinan semakin ruwet dan menimbulkan potensi korupsi yang besar karena terkesan mengulur proses penerbitan izin," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Aldwin menganggap terdakwa sama sekali tidak memiliki niat melakukan suap. Terdakwa hanya menjadi korban korupsi yang sistematis oleh Edhy Prabowo.

"Terdakwa Suharjito tidak ada sama sekali niatan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Terdakwa hanyalah korban yang terjebak dalam korupsi yang sistematis," ungkapnya.

Sementara itu, Suharjito merasa tuntutan jaksa terlalu berat. Dia berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman dan mengabulkan permohonan sebagai justice collaborator.

"Dalam perkara ini saya merasa menjadi korban penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara dan saya sudah berusaha keras bersifat kooperatif dengan penegak hukum dan saya sudah memberi keterangan sebenar-benarnya. Besar harapan saya, Yang Mulia, agar mengabulkan justice collaborator saya," kata Suharjito.

Di akhir pembacaan pleidoinya, Suharjito terisak sambil meminta maaf kepada keluarganya. Terlebih, dia tidak bisa menghadiri pernikahan anaknya belum lama ini.

"Khusus kepada ananda adik, bapak minta maaf karena tidak bisa hadir, menghadiri secara langsung kegiatan pernikahan," ucapnya sambil terisak.

Selanjutnya hakim tetapkan sidang vonis Suharjito >>>

Sidang Vonis Suharjito Digelar 21 April

Sidang kasus suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dengan terdakwa Suharjito berlanjut ke tahap putusan vonis. Sidang bakal digelar 21 April 2021.

"Memperhatikan secara imparsial hak-hak yang telah diberikan kepada penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa secara berimbang dalam konteks penyampaian duplik dan replik yang pada pokoknya kedua belah pihak, replik penuntut umum secara lisan tetap pada surat tuntutannya, sedangkan duplik penasihat hukum terdakwa pada pokoknya secara lisan tetap pada nota pembelaannya," ujar hakim.

"Maka persidangan yang semula dijadwalkan pembacaan putusan Senin (26/4) dimajukan menjadi Rabu (21/4)," lanjutnya.

Sebelumnya, Suharjito dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Suharjito diyakini jaksa terbukti menyuap Edhy Prabowo sebesar USD 103 ribu dan Rp 706.001.440 terkait perizinan ekspor benur.

Suharjito diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman 2 dari 2
(run/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads