Demokrat Tertawa Saat Konstitusinya Digugat ke PN Jakarta Pusat

Round-Up

Demokrat Tertawa Saat Konstitusinya Digugat ke PN Jakarta Pusat

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 14 Apr 2021 06:13 WIB
Ketum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menggelar konferensi pers usai Kepengurusan KLB PD Moeldoko Ditolak
Agus Harimurti Yudhoyono (Foto: Andhika/detikcom)
Jakarta -

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 yang dipakai kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Adanya gugatan ini justru mengundang tawa bagi Partai Demokrat.

Awalnya gugatan ini diajukan oleh kader yang masih aktif di PD. Hal yang diberatkan dalam gugatan itu yakni Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 yang dipakai kubu Agus Harimurti Yudhoyono(AHY) digugat ke PN Jakarta Pusat.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Selasa (13/4/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2. La Moane Sabara SSos
3. Jefri Prananda SH MSi
4. Laode Abdul Gamal
5. Muliadin Salemba
6. Ajrin Duwila

Penggugat menyerahkan kasus itu ke kuasa hukumnya, Yustian Dewi Widiastuti. Siapa yang digugat? Yaitu:

ADVERTISEMENT

1. DPP Partai Demokrat 2020-2025 (Tergugat I)
2. DPP Partai Demokrat 2015-2020 (Tergugat II)

Sedangkan turut tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM. Berikut tuntutan mereka:

Dalam Provinsi

1. Menerima Permohonan Provisi para Penggugat.
2. Melarang Tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat, termasuk melarang tindakan-tindakan Tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang.

Simak pokok perkara dalam gugatan ini di halaman berikut

Lihat Video: Kubu Moeldoko Akan Gugat ke PTUN, AHY: Jangan Gali Lubang Lebih Dalam

[Gambas:Video 20detik]



Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Terguggat II terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata Para Penggugat.
3. Menyatakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 15 Undang-Undang Partai Politik.

PD pun merespons gugatan tersebut. Enggan anggap serius, PD justru hanya tertawa terkait gugatan itu.

"Wkwkwk...aya aya aja," kata Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).

Menurut Andi Arief, para penggugat AD/ART Partai Demokrat tidak mengerti hukum administrasi negara dan Undang-Undang Partai Politik. Karena itu, Andi Arief terpaksa tertawa.

Lebih jauh Andi Arief menegaskan kubu kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat sudah kandas di tingkat Kementerian Hukum dan HAM. Meski demikian, Andi Arief mengaku pihaknya siap berhadapan di pengadilan.

Untuk diketahui, penggugat AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 atas nama Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dan lima orang individu.

"Kubu KLB sudah kandas, sudah nggak ada kesempatan atau pintu sudah tertutup. Soal gugatan di pengadilan itu gugatan biasa. Kami, dan mungkin juga partai lain, sudah berkali-kali menghadapi dan selalu bisa teratasi. Toh, tuntutan mereka individu, sudah tidak bisa lagi minta pengesahan KLB," ucap Andi Arief.

Halaman 2 dari 2
(eva/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads