Rumah Menteri Luar Negeri (Menlu) pertama, Achmad Soebardjo, dijual seharga Rp 200 miliar. Pemprov DKI saat ini sedang mengkaji bangunan itu untuk jadi cagar budaya.
"Rumah Kemenlu Pertama ini sedang dalam Kajian Tim Ahli Cagar Budaya untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya," kata Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Linda Enriany kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).
Linda mengatakan pihaknya akan melakukan peninjauan minggu ini. Linda kemudian menerangkan syarat bangunan menjadi cagar budaya berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 5, Benda, Bangunan atau Struktur dapat diusulkan sebagai Benda CB, Bangunan CB atau Struktur CB apabila memenuhi kriteria berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun, mewakili arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa," katanya.
"Sementara ini masih dalam tahap kajian untuk ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya," imbuhnya.
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan rumah itu merupakan properti pribadi keluarga Achmad Soebardjo.
"Properti tersebut adalah milik keluarga alm Ahmad Soebardjo, bukan milik pemerintah. Sewaktu Kemlu belum memiliki kantor, sempat dipinjamkan ruangan di rumah tersebut untuk bekerja," ujar Teuku.
Setelah bertempat di rumah almarhum Achmad Soebardjo, kantor Kemenlu kemudian pindah ke gedung yang dipakai bersama dengan Kementerian PP & K. Kemudian pindah lagi di bulan November dan Desember 1947.
"Bulan Oktober 45 pindah ke Jalan Cilacap No 4 di gedung yang dipakai bersama dengan Kementerian PP & K. November 45 pindah lagi ke Jalan Pegangsaan Timur No 36 sampai pindah ke Yogyakarta bulan Desember 47," ujar Teuku.
Simak juga 'Warga Pasuruan Temukan Susunan Batu Bata Kuno Saat Bangun Irigasi':