Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok, Sandi, yang membongkar dugaan korupsi di instansinya. Menurut LPSK, perlindungan bisa diberikan karena Sandi merupakan whistleblower.
"Secara umum yang dilakukan Pak Sandi ini bisa dikategorikan sebagai pelapor atau whistleblower. Dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban, pelapor itu adalah salah satu subjek yang dilindungi oleh LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (13/4/2021).
Dia mengatakan Sandi bisa melapor ke LPSK jika menerima ancaman terkait pekerjaan dan lainnya. Selain itu, dia mengatakan LPSK bisa turun langsung menemui Sandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Pak Sandi diancam, baik itu dalam konteks pekerjaannya maupun ancaman lainnya, itu kami sangat terbuka, Pak Sandi bisa mengajukan perlindungan ke LPSK dan kami siap memberi perlindungan jika memang dibutuhkan. Beliau berhak mendapat perlindungan," tuturnya.
Sebelumnya, Sandi membongkar dugaan korupsi dengan melakukan aksi protes di Balai Kota Depok hingga viral. Dalam aksi itu, Sandi membawa poster bertulisan 'Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di dinas pemadam kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan!!!'.
Sandi juga membawa poster yang bertulisan 'Pak Presiden Jokowi tolong usut tindak pidana korupsi Dinas Pemadaman Kebakaran Depok #StopKorupsiDamkar'
Salah satu dugaan korupsi yang diungkap Sandi ialah pengadaan sepatu pada 2018. Menurut Sandi, sepatu yang diterima oleh dia dan rekan kerja ini tidak sesuai dengan spesifikasi.
Sandi menyebut ada dugaan pemotongan terkait insentif mitigasi dan penyemprotan disinfektan. Seharusnya, setiap petugas mendapatkan insentif Rp 1,7 juta, tapi yang diterima hanya Rp 850 ribu. Sandi mengaku menerima ancaman berupa desakan untuk mengundurkan diri hingga diberi surat peringatan (SP) oleh atasannya seusai aksinya itu. Pihak damkar telah menepis tudingan Sandi.
Kepala Dinas Damkar Depok Gandara membantah dugaan tersebut. Dia menyatakan perlengkapan Damkar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tidak benar apa yang disampaikan. Perlengkapan sesuai dengan aturan," ujar Gandara saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (12/4).
Gandara mengklarifikasi soal pemotongan insentif yang juga disoal oleh Sandi. Menurutnya, insentif dipotong untuk BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
"Penjelasan dari bidang yang menangani, sebetulnya potongan itu buat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang menjadi kewajiban anggota dan potongan tidak sebesar itu. Teknisnya bisa tanya ke bidang," imbuhnya.
Simak juga 'MenPAN-RB Ungkap Pencegahan Korupsi di Perizinan-Tata Niaga Tinggi':