Terdakwa Penyuap Juliari Akui Perusahaannya Tak Pengalaman di Bidang Bansos

Terdakwa Penyuap Juliari Akui Perusahaannya Tak Pengalaman di Bidang Bansos

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 12 Apr 2021 19:24 WIB
Sidang kasus suap bansos corona
Sidang kasus bansos Corona. (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK menanyakan terdakwa penyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara dkk, Ardian Iskandar Maddanatja, terkait bidang usaha perusahaan PT Tigapilar Agro Utama. Ardian mengaku perusahaannya itu belum pernah mengurus pengadaan bansos atau sembako lainnya.

Pengakuan itu disampaikan Ardian saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (12/4/2021). Ardian menyebut perusahaannya bergerak di bidang transportasi dan distribusi pupuk.

"Tigapilar Agro Utama ini bidang usahanya apa?" tanya jaksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perdagangan komoditas, transportasi darat, dan membantu distribusi pupuk," jawab Ardian.

Jaksa kembali menanyakan pengalaman Ardian dalam pengadaan barang bansos atau sembako lainnya. Ardian pun mengakui perusahaannya tidak pernah menyediakan jasa penyediaan sembako.

ADVERTISEMENT

"Apakah PT Tigapilar pernah menjadi atau ditunjuk dalam bidang usaha terkait penyediaan sembako?" cecar jaksa, dan dijawab 'tidak' oleh Ardian.

Ardian menceritakan awal mula tertarik ikut dalam pengadaan bansos Corona pada Agustus 2020. Saat menemui Helmi Rivai, Ardian turut mengajak pihak swasta bernama Ria untuk meyakinkan Helmi agar dia bisa ikut dalam proyek bansos Corona.

Ria, lanjut Ardian, sudah pernah terlibat sebagai penyedia barang bansos Corona di Kementerian Sosial pada tahap-tahap sebelumnya.

"Usaha beras yang di Banten milik Ibu Ria. Ibu Ria merupakan pemasok salah satu penyedia jasa di tahap-tahap sebelumnya, untuk beras dan barang lainnya," ucap Ardian.

Simak video 'Berkas Lengkap, Juliari Batubara Segera Disidang di Kasus Bansos Corona':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Jaksa kemudian merespons keterangan Ardian. Jaksa menanyakan maksud Ardian mengajak Ria.

"Betul kalau Saudara pas ketemu Helmi sudah membawa nama Ria untuk meyakinkan Helmi kalau Saudara sudah punya vendor sendiri?" tanya jaksa.

"Betul. Awalnya saya diminta Helmi datang ke rumahnya. Saya membawa Bu Ria dan bilang Bu Ria siap dengan barang-barangnya," ujar Ardian.

Jaksa sempat kebingungan mengapa Ardian membawa vendor lain untuk nantinya bekerja dalam pengadaan bansos. Ardian menyebut itu sebagai strategi bisnis.

"Berarti saat itu orang lain yang siap, bukan saudara sebagai vendor?" tanya jaksa.

"Bisnis kan seperti itu, Pak. Semuanya harus kita yang siapkan," jawab Ardian.

Diketahui, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa memberi suap ke mantan Mensos Juliari Peter Batubara dkk senilai Rp 1,95 miliar. Suap itu diberikan terkait dengan proyek paket bansos Corona.

Atas dasar itu, Ardian didakwa jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Halaman 2 dari 2
(run/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads