Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang waktu operasional untuk restoran. Pada PPKM Mikro kali ini, restoran di DKI boleh buka sampai pukul 22.30 WIB.
Aturan itu tertuang dalam Kepgub Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021. Dalam aturan baru ini, tempat yang diizinkan buka sampai pukul 22.30 WIB, antara lain warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
"Makan/minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung," demikian isi Kepgub Anies seperti dilihat, Senin (12/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan terbaru ini juga disebutkan bahwa restoran boleh dibuka lagi pukul 02.00 WIB sampai pukul 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Lalu untuk pelayanan take away menyesuaikan jam operasional.
Sementara itu, dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, dijelaskan lebih rinci terkait pembatasan kegiatan usaha. Meski restoran jam bukanya diperpanjang, kegiatan live music tetap dilarang.
"Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ)," ujar Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Gumilar Ekalaya.
Termasuk bar dan rumah minum yang tidak diizinkan buka. Sementara untuk kegiatan buka bersama tetap diizinkan dengan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Simak video 'Anies Baswedan Beri Izin Warga DKI Bukber, Ini Syaratnya':
(idn/jbr)