Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada AM (50). Warga Jakarta Selatan (Jaksel) itu terbukti bergabung dengan organisasi teroris ISIS di Suriah dengan menjual rumah hingga kendaraannya di Jakarta.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Jaktim yang dilansir website MA, Senin (12/4/2021). Kasus bermula saat AM ikut dengan pengajian garis keras pada 2007. Setelah itu, rumahnya yang di Pejaten, Jaksel, dijadikan markas organisasi terlarang teroris.
Pada 2016, AM bersama istri dan kedua anaknya berangkat ke Turki dengan menggunakan Turkish Airlines menuju Bandara Ataturk Istanbul. Sebelum berangkat, AM menjual dua mobilnya dan laku Rp 160 juta. Tujuannya adalah bergabung dengan ISIS di Suriah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah di Turki, ia meminta temannya di Jakarta menjual rumahnya di Pejaten dan laku Rp 6 miliar. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli apartemen di Turki.
Apartemen tersebut digunakan untuk tempat singgah bagi WNI yang ingin bergabung dengan ISIS. AM sendiri belum bisa menyeberang ke Suriah bergabung dengan ISIS karena situasi mencekam.
Dua tahun setelahnya, pergerakan AM diendus petugas dan ia dideportasi ke Indonesia. AM akhirnya diadili di Indonesia.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata majelis hakim.
Majelis menyatakan AM terbukti memenuhi kualifikasi perbuatan yang diatur UU Terorisme. Apalagi ISIS adalah organisasi terlarang. Sebab, tidak hanya di Suriah, tetapi juga merambah ke Indonesia. Di Indonesia para pendukung ISIS telah menggunakan peralatan apa saja serta mengakibatkan dampak yang menimbulkan suasana teror dan rasa takut yang luas di kalangan masyarakat sipil.
"Di samping melakukan pelatihan militer, mereka juga melakukan intimidasi dengan berbagai senjata dan modus teror yang mengancam masyarakat sipil yang tidak memiliki pemahaman yang sama dengan mereka," ujar majelis.
Simak video 'Diduga Terlibat Terorisme, 3 Warga Jaksel Diburu Densus 88':
(asp/mae)