Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI mengalokasikan anggaran Belanja Modal pada tahun 2019 untuk program Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Alat-alat yang dibeli terbilang modern dengan harga yang fantastis.
Dalam hasil laporan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2019 yang dilakukan BPK, pembayaran yang dilakukan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI kelebihan sampai Rp 6,5 miliar. Kelebihan pembayaran itu atas pengadaan empat paket mobil pemadam. Empat paket yang disebutkan itu adalah unit submersible, unit quick response, unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal, serta unit pengurai material kebakaran.
"Hasil pemeriksaan atas pembayaran item pekerjaan diketahui bahwa harga riil pembelian barang atas empat paket pekerjaan berdasarkan bukti pembayaran lebih rendah dari harga kontrak yang telah dibayarkan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan," demikian laporan BPK, seperti dilihat, Senin (12/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini rincian dari BPK:
1. Unit Submersible
Harga riil: Rp 9 miliar
Nilai kontrak: Rp 9,7 miliar
selisih: Rp 761 juta
2. Unit Quick Response
Harga riil: Rp 36 miliar
Nilai kontrak: Rp 39 miliar
selisih: Rp 3,4 miliar
3. Unit Penanggulangan Kebakaran pada Sarana Transportasi Massal
Harga riil: Rp 7 miliar
Nilai kontrak: Rp 7,8 miliar
selisih: Rp 844 juta
4. Unit Pengurai Material
Harga riil: Rp 32 miliar
Nilai kontrak: Rp 33 miliar
selisih: Rp 1,4 miliar
Jika ditotal, selisihnya atau kelebihan pembayarannya adalah Rp 6,5 miliar.
![]() |
Lantas, seperti apa alat yang dibeli Damkar DKI?
Dalam laporan BPK itu, dijabarkan khususnya unit pengurai material, di mana komponen yang dibeli merupakan aksesori mesin utama MVF-5 U3. Harga riil untuk pengadaan alat itu total Rp 32 miliar, sedangkan nilai kontak yang sudah dibayarkan itu Rp 33,4 miliar.
"Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp1.433.702.418,00 (Rp33.490.295.500 - Rp32.056.593.082) yang terjadi karena selisih antara penerimaan bersih perusahaan dengan pengeluaran riil perusahaan," tulis BPK.
Terkait MVF-5 U3, alat itu merupakan robot yang digunakan untuk area terowongan MRT dan LRT serta lokasi-lokasi yang berbahaya. Saat ada kebakaran di lokasi yang berbahaya, seperti pabrik bahan kimia, robot tersebut akan digunakan.
Kepala Dinas PKP DKI Jakarta Satriadi Gunawan sempat menyampaikan pihaknya membeli robot itu senilai Rp 32 miliar.
"Anggarannya Rp 37 miliar, cuma kan kontraknya 32 (Rp 32 miliar). Anggaran yang dikontrak (robot itu dibeli seharga) Rp 32 miliar," tegasnya, Kamis (13/2/2020).
![]() |
Lalu ada juga LUF 60. Robot ini lebih kecil dibanding MVF-5 U3. Bentuk robot ini seperti ekskavator kecil dengan lingkaran di bagian atasnya. Untuk pengadaan alat ini, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 8,8 miliar. Sementara harga riilnya Rp 7 miliar.
Lalu setelah hasil pemeriksaan, nilai kontrak yang sudah dibayarkan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan menjadi Rp 7,8 miliar, sedangkan harga riilnya Rp 7 miliar.
Tanggapan Damkar DKI
Atas permasalahan tersebut Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan menyampaikan akan melakukan proses lelang lebih cermat.
"Terkait permasalahan atas penentuan HPS tidak wajar, kami menyampaikan terima kasih atas koreksinya dan akan berusaha untuk lebih cermat lagi ke depannya dalam menentukan dan menyusun HPS sesuai ketentuan yang berlaku," demikian pernyataan kepala dinas dalam dokumen BPK.
"Atas kelebihan pembayaran, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan akan menyampaikan kepada penyedia pelaksana kegiatan untuk dipertanggungjawabkan/ditindaklanjuti," lanjut dia.
BPK juga merekomendasikan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menginstruksikan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah.
Simak juga 'Ini Penampakan Proyek Tugu Sepeda Rp 800 Juta di Sudirman Jakpus':