5 Eks Pejabat Waskita Dituntut 6-9 Tahun Bui di Kasus Korupsi Proyek Fiktif

5 Eks Pejabat Waskita Dituntut 6-9 Tahun Bui di Kasus Korupsi Proyek Fiktif

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 12 Apr 2021 15:02 WIB
Sidang Tuntutan 5 Eks Pejabat Waskita di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sidang Tuntutan 5 Eks Pejabat Waskita di Pengadilan Tipikor Jakarta (Arun/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Desi dan empat mantan pejabat Waskita lainnya diyakini telah memperkaya diri terkait kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif dan membuat negara merugi Rp 202 miliar.

"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2021).

Dalam sidang ini, jaksa KPK juga menuntut empat terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman, serta Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini tuntutan yang dijatuhkan jaksa KPK terhadap kelima terdakwa:

1. Desi Arryani selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan;
2. Fathor Rachman selaku mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya (Persero) dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan;
3. Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan;
4. Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan;
5. Yuly Ariandi Siregar selaku selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya (Persero) dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan terhadap para terdakwa berupa membayar uang pengganti kepada negara. Berikut ini rinciannya:
1. Desi Arryani sejumlah Rp 3.415.000.000, namun karena terdakwa telah mengembalikan seluruhnya sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti;
2. Terdakwa Fathor Rachman sejumlah Rp 3.670.000.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun;
3. Terdakwa Jarot Subana sejumlah Rp 7.124.239.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun;


4. Fakih Usman sejumlah Rp 8.878.733.720 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun;
5. Terdakwa Yuly Ariandi Siregar sejumlah Rp 43.386.931.587 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Kelima terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya rincian uang yang dinikmati terdakwa >>>

Jaksa mengatakan Desi Arryani dkk telah terbukti memperkaya diri terkait kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Perbuatan mereka disebut jaksa KPK membuat negara merugi Rp 202 miliar.

"Terdakwa telah melakukan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta memperkaya korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 202.296.416.008," ujar jaksa.

Adapun perbuatan memperkaya diri jumlahnya sebagai berikut:

1. Desi Arryani sebesar Rp 3.415.000.000
2. Fathor Rachman Rp 3.670.000.000
3. Jarot Subana Rp 7.124.239.000
4. Fakih Usman Rp 8.878.733.720
5. Yuly Ariandi Siregar Rp 47.386.931.587

Serta memperkaya orang lain, yakni:

- Haris Gunawan Rp 1.525.885.350
- Dono Parwoto Rp 1.365.000.000
- Imam Bukori Rp 6.181.214.435
- Wagimin Rp 20.515.040.661
- Yahya Mauliddin Rp 150.000.000

Serta memperkaya korporasi, yaitu:
- PT Safa Sejahtera Abadi sebesar Rp 8.162.529.912
- CV Dwiyasa Tri Mandiri Rp 3.830.665.459
- PT Mer Engineering Rp 5.794.840.300
- PT Aryana Sejahtera Rp 1.700.507.444.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal berat dan ringan. Dalam kasus ini, menurut jaksa, terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tindakan para terdakwa telah mengakibatkan berkurangnya laba yang seharusnya diperoleh PT Waskita Karya Tbk (Persero) selaku BUMN, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar jaksa.

"Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa Desi Arryani telah mengembalikan seluruh uang hasil tindak pidana yang dinikmati olehnya sejumlah Rp 3.415.000.000," tutup jaksa.

Halaman 3 dari 2
(run/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads