5 Tersangka Kasus Infrastruktur Fiktif di PT Waskita Karya Segera Disidang

5 Tersangka Kasus Infrastruktur Fiktif di PT Waskita Karya Segera Disidang

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 17:37 WIB
Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK merampungkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), lima tersangka perkara ini akan segera disidangkan.

"Hari ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU (jaksa penuntut umum) dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

Lima tersangka itu adlaah Yuly Ariandi Siregar, Desi Arryani, Fakih Usman, Jarot Subana, dan Fathor Rachman. Ali menyebut penahanan para tersangka selanjutnya menjadi kewenangan JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan para terdakwa selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 November 2020 sampai dengan 8 Desember 2020, yang tempat penahanannya di rutan yang sama saat dilakukan penahanan pertama oleh penyidik," tuturnya.

Ali mengatakan, dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Adapun persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

"Persidangan akan di laksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," sebut Ali.

"Selama proses penyidikan, telah diperiksa 215 saksi yang di antaranya sejumlah pejabat dari pihak internal di PT Waskita Karya dan pihak swasta," sambungnya.

Seperti apa kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya itu? Simak di halaman selanjutnya.

Kasus korupsi pelaksanaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif Waskita Karya yang menyeret Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Dalam kasus ini, total KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Awalnya KPK menjerat dua tersangka, yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.

Kemudian, dalam pengembangan perkara, KPK kembali menjerat tiga tersangka baru yakni Desi Arryani selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana, selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kelima tersangka itu diduga terlibat dan mengetahui penunjukan sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Ada empat perusahaan tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Perusahaan itu kemudian tetap mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 202 miliar.

"Atas permintaan dan sepengetahuan dari DSA, FR, YAS, JS, dan FU, kegiatan pengambilan dana milik PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut dilanjutkan, dan baru berhenti pada 2015. Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut selanjutnya digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk," ungkap Firli.

Setidaknya ada 14 proyek infrastruktur yang terkait dengan kasus ini, antara lain proyek Bandara Kualanamu, proyek Tol JORR seksi W1, proyek normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, hingga proyek PLTA Genyem, Papua.

Halaman 2 dari 2
(fas/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads