Pada 21 September 2020, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Hanny Layantara. Vonis Hanny Layantara diperberat menjadi 11 tahun penjara di tingkat banding.
Hanny Layantara mengajukan kasasi dengan harapan hukumannya diringankan. Tapi apa daya, usahanya kandas.
"Tolak," demikian amar singkat kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (12/4/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Putusan bernomor 1021 K/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 30 Maret 2021 dengan panitera pengganti Pranata Subhan.
(asp/mae)