Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali menjalani sidang kasus kerumunan Megamendung-Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agendanya yakni pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU)
"Sidang pukul 09.00 WIB," ujar Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Minggu (11/4/2021).
Alex mengatakan ada 3 kasus yang disidangkan, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, dan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa eks ketum FPI Ahmad Sabri Lubis, dan rekan-rekannya Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Sidang) Tidak ada siaran live streaming," jelasnya.
detikcom telah menghubungi Kasi Pidum PN Jaktim, Fuad untuk mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Namun hingga berita ini diterbitkan, Fuad belum membalas pesan singkat detikcom.
Sebelumnya diberitakan, PN Jaktim tidak menyiarkan persidangan secara daring dimaksudkan untuk menghindari sikap tidak jujur para saksi. Menurutnya, keputusan tidak disiarkan ini agar para saksi tidak saling berkomunikasi, lalu menyampaikan kesaksian secara tidak jujur.
"Karena persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, maka siaran langsung (live streaming) ditiadakan dan akan dibuka kembali setelah agenda tuntutan, pembelaan, dan putusan," kata Alex Adam Faisal, Jumat (9/4/2021), seperti dilansir Antara.
Faisal mengatakan masyarakat yang ingin mengetahui jalannya persidangan bisa mendapatkannya melalui pemberitaan media massa. PN Jakarta Timur akan memberikan akses bagi awak media untuk meliput dari ruang lobi yang sudah disediakan layar TV dengan kapasitas yang ditentukan guna mencegah kerumunan.
"Rekan-rekan media dipersilahkan untuk meliput melalui TV yang disiarkan di lobi, tapi dibatasi dan bergiliran. Teknisnya nanti diatur oleh petugas dari pengadilan," ujarnya.
Simak video 'Eksepsi Ditolak, Habib Rizieq Minta Nama-nama Saksi ke Jaksa':