Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak akan menyiarkan sidang lanjutan Rizieq Shihab. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar pada 12 dan 14 April 2021.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan tidak menyiarkan secara daring dimaksudkan untuk menghindari sikap tidak jujur para saksi. Menurutnya, keputusan tidak disiarkan ini agar para saksi tidak saling berkomunikasi, lalu menyampaikan kesaksian secara tidak jujur.
"Karena persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, maka siaran langsung (live streaming) ditiadakan dan akan dibuka kembali setelah agenda tuntutan, pembelaan, dan putusan," kata Alex Adam Faisal, Jakarta, Jumat (9/4/2021), seperti dilansir Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faisal mengatakan masyarakat yang ingin mengetahui jalannya persidangan bisa mendapatkannya melalui pemberitaan media massa.
PN Jakarta Timur akan memberikan akses bagi awak media untuk meliput dari ruang lobi yang sudah disediakan layar TV dengan kapasitas yang ditentukan guna mencegah kerumunan.
"Rekan-rekan media dipersilahkan untuk meliput melalui TV yang disiarkan di lobi, tapi dibatasi dan bergiliran. Teknisnya nanti diatur oleh petugas dari pengadilan," ujarnya.
Lihat juga video saat 'Eksepsi Ditolak, Habib Rizieq Minta Nama-nama Saksi ke Jaksa':
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 12 April 2021 dilaksanakan terkait perkara nomor 221, 222, ihwal kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat. Sementara perkara nomor 226 terkait kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.
Rencananya akan ada 10 saksi yang dihadirkan, termasuk mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan mantan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.