KPK angkat bicara terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. KPK menyatakan akan tetap membantu meski tak dilibatkan dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
"KPK, berdasarkan UU 30/2020 juncto 19/2019, memang tugasnya adalah untuk melakukan penegakan hukum, mulai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sementara yang memiliki wewenang untuk melaksanakan hak tagih secara keperdataan secara hukum itu memang wilayahnya pemerintah, dalam hal ini jaksa pengacara negara," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021).
Ghufron memastikan KPK memiliki data-data terkait kasus BLBI. Dia menyebut KPK siap mendukung Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun KPK tidak termasuk dalam Keppres penanganan hak tagih tersebut, tetapi KPK selama masih memiliki data-data, baik kasusnya Syafruddin Arsyad Temenggung, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, dan mungkin juga siapa pun yang disidik KPK. Kalaupun datanya kami miliki, tapi belum naik, seperti SN dan IN, tentu kami akan support kepada pihak-pihak yang dalam Keppres ini ditunjuk melakukan penagihan, misalnya ke jaksa pengacara negara maupun Polri dan lain-lain yang tercantum dalam penanganan hak tagih BLBI," jelas Ghufron.
"KPK akan men-support apa-apa yang telah KPK peroleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini tersimpan rapi. Itu yang kami lakukan," tambahnya.
Terkait SP3 kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, KPK juga akan memberikan data-data apabila nantinya dibutuhkan.
"Kalau untuk kasus yang sudah kami SP3-kan, berdasarkan Pasal 32, kalau kemudian ada hak-hak kerugian negara yang bisa ditagihkan menggunakan mekanisme keperdataan, tentu KPK akan kemudian menyerahkan, termasuk dan tidak terbatas yang sudah di-SP3-kan, kasus-kasus lain yang berkaitan BLBI. Kalau tim Keppres ini akan membutuhkan data-data tersebut kami akan melakukan," jelasnya.
Baca penerbitan Keppres tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di halaman berikutnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Ada utang Rp 108 triliun yang bakal ditagih satgas tersebut.
"Tanggal 6 April 2021, Presiden mengeluarkan keppres. Isinya? Keppres yang dimaksud adalah Keppres No 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dalam keppres tersebut ada lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri, yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," ujar Menko Polhukam Mahfud Md melalui akun Twitter-nya, seperti dilihat Jumat (8/4/2021). Ejaan dalam kutipan telah disesuaikan.
"Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI, yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun," ujarnya.
Mahfud juga berbicara tentang penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih oleh KPK. Menurutnya, kasus itu disetop KPK sebagai konsekuensi dari vonis lepas dari Mahkamah Agung terhadap eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI.
Mahfud juga mengatakan KPK telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. Namun PK itu ditolak oleh MA.
"KPK mengajukan PK atas vonis MA yang membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019 itu, tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Sjamsul N-Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama)," ujarnya.