KPK menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19. KPK memaparkan rekonstruksi perkara terkait kasus ini.
"Pada Maret 2020, karena adanya pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kemudian menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021).
Karyoto menyampaikan, pada April 2020, terjadi pertemuan khusus antara Aa Umbara dan M Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang). Pertemuan ini disebutkan untuk membahas kesanggupan Totoh menjadi penyedia pengadaan paket sembako dengan kesepakatan commitment fee 6%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bulan April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara AUS (Bupati Bandung Barat periode 2018-2023) dengan MTG yang membahas keinginan dan kesanggupan MTG untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial KBB dengan kesepakatan adanya pemberian commitment fee sebesar 6% dari nilai proyek," ucapnya.
AA Umbara lantas disebut memerintahkan Kadis Sosial KBB dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan Totoh Gunawan sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial KBB. Selain itu, Andri Wibawa dari pihak swasta disebut menemui Aa Umbara untuk dilibatkan sebagai penyedia pengadaan sembako.
"Bulan Mei 2020, AW menemui AUS, untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak COVID-19 di KBB yang langsung disetujui AUS dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial KBB dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan," kata Karyoto.
Karyoto mengatakan wilayah Kabupaten Bandung Barat dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan 2 jenis paket dengan anggaran Rp 52,1 miliar. Dari proyek bansos ini, Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar.
"Kurun waktu April sampai dengan Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan 2 jenis paket, yaitu bantuan sosial jaring pengaman sosial (bansos JPS) dan bantuan sosial terkait pembatasan sosial berskala besar (bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar," ujar Karyoto.
"Dengan menggunakan bendera CV JCM dan CV SJ, AW mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS," sambungnya.
Totoh Gunawan mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar. Sementara itu, Karyoto mengatakan, dari pengadaan tersebut, Aa Umbara menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar.
"Sedangkan MTG dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB. Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar," tuturnya.
Dari pengadaan ini, Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar. Sedangkan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan Rp 2,7 miliar. Dalam perkara ini, Totoh Gunawan telah ditahan KPK terlebih dahulu pada 1 April 2021.
Akibat perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri Wibawa dan Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
(run/dhn)