KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018. Terbaru, KPK mencegah dua orang 'aktor' penting kasus ini ke luar negeri.
"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap dua orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
Kedua orang itu dicegah pergi ke luar negeri sejak 22 Februari 2021. Ali tak menjelaskan detail identitas kedua orang itu dan statusnya dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021," ujar Ali.
Ali menjelaskan pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Dia mengatakan pencegahan ke luar negeri ditujukan agar orang yang bersangkutan hadir saat dipanggil KPK.
Kasus dugaan korupsi ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun, KPK belum menjelaskan secara lengkap konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.
Pimpinan KPK saat ini membuat kebijakan mengumumkan tersangka bersamaan dengan penangkapan atau penahanan.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ucap Ali.
Ada sejumlah saksi yang telah diperiksa. KPK hanya menyebut kasus ini terkait cukai rokok dan cukai minuman beralkohol.
"Jenisnya juga tidak hanya satu di cukai rokok tapi ada juga minol, minuman beralkohol," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).
KPK telah menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan perkara korupsi ini. Salah satu tempat yang digeledah adalah kantor Bupati Bintan Apri Sujadi. Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Lihat juga video 'Ratusan Iphone Ilegal Seharga Rp 1,5 Miliar Gagal Masuk Surabaya':