Anies Izinkan Warga DKI Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan, Kapasitas 50%

Anies Izinkan Warga DKI Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan, Kapasitas 50%

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 09 Apr 2021 14:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Masjid Istiqlal (Wilda/detikcom)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Masjid Istiqlal (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warga menggelar buka puasa bersama. Anies memberikan catatan kapasitas restoran atau tempat makan harus maksimal 50 persen.

"Begini, apa bedanya buka puasa dengan makan malam? Jadi prinsipnya adalah 50 persen di dalam kegiatan apa pun, apakah makan pagi, malam, apa makan sore, disebut iftar, disebut buka, sahur. Prinsipnya adalah 50 persen kapasitas," kata Anies kepada wartawan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).

Anies meminta setiap tempat makan menerapkan disiplin protokol kesehatan COVID-19. Anies juga meminta pengunjung tidak membuka masker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena saat bulan Ramadhan makan malamnya di menit yang hampir sama, maka pengelola restoran, tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi duduk, disiplin atur kapasitas maksimal," kata Anies.

"Sesungguhnya kegiatan makan malam, buka puasa sama-sama buka masker, sama-sama harus melakukan aktivitas yang punya potensi penularan, karena itu kapasitas 50 persen harus dijaga dan jarak harus dipastikan aman," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Anies mengatakan Pemprov DKI akan membuat aturan untuk pelonggaran jam malam restoran. Jam operasional tempat makan ini akan diatur khusus pada bulan Ramadhan saja.

"Jam operasi nanti akan ada ketentuan khusus mengenai jam operasi, akan diumumkan terkait jam operasi yang berbeda hari di luar bulan Ramadhan, karena pada bulan Ramadhan aktivitas lebih banyak malam hari, kalau selama ini harus tutup pukul 21.00 WIB di bulan Ramadhan nanti tutupnya bisa lebih malam, dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur. Detail nanti oleh dinas," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Bukber-Salat Tarawih di Masjid Diperbolehkan, Ini Syaratnya

[Gambas:Video 20detik]



Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Surat edaran ini ditujukan kepada kepala kanwil Kemenag provinsi, ketua Badan Amil Zakat Nasional, kepala Kankemenag kab/kota, dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) se-Indonesia, serta para pengurus dan pengelola masjid dan musala.

"Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19," kata Menag Yaqut dalam keterangan pers tertulis, Selasa (6/4/2021).

Dalam surat edaran ini, masyarakat dianjurkan melakukan buka puasa di rumah masing-masing. Sementara untuk tarawih, masyarakat boleh melaksanakannya secara berjemaah asalkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti," bunyi surat edaran itu.

Kendati demikian, buka puasa bersama masih diperbolehkan dengan ketentuan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan.

Halaman 2 dari 2
(man/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads