Viral Polisi di Mimika Papua Buang Botol Plastik ke Laut, Kapolsek Ditegur

Viral Polisi di Mimika Papua Buang Botol Plastik ke Laut, Kapolsek Ditegur

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 09 Apr 2021 10:27 WIB
Polisi buang sembarangan sampah botol miras ke laut, kemudian sampah dibersihkan setelah ditegur Kapolres
Polisi membuang sembarangan sampah botol miras ke laut. (Tangkapan layar)
Mimika -

Potongan video yang memperlihatkan sejumlah polisi berada di pinggir dermaga pelabuhan viral di media sosial (medsos). Mereka tampak membuang sembarangan sampah botol plastik ke laut.

Sikap para polisi ini ramai dikomentari netizen. Warganet menyayangkan karena sampah botol itu dapat mencemari laut.

"Botolnya jangan juga ikut, pak," tulis salah seorang netizen di Instagram seperti dilihat detikcom pada Jumat (9/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Era Adhinata membenarkan peristiwa itu terjadi di Pelabuhan Pomako, Mimika, Papua. Era menerangkan anggotanya membuang sembarangan sampah botol plastik itu saat memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) yang diselundupkan melalui jalur laut.

"Itu benar di Timika, Pomako. Kejadiannya 3 April," kata Era kepada detikcom.

ADVERTISEMENT

Era juga menuturkan tak setuju dengan sikap anak buahnya. Dia mengaku langsung memberi teguran dan meminta sampah botol plastik tersebut segera dibersihkan dari laut.

"Setelah saya mendapat laporan kegiatan pemusnahan miras dari grup WA (WhatsApp), saya tegur langsung kapolsek," ucap Era.

"Bersihkan itu sampah, lain kali jangan dibuang ke laut," lanjut Era menirukan perintahnya kepada Kapolsek Pomako.

Era menuturkan saat itu pemusnahan miras dilakukan bersama pihak pengadilan dan kejaksaan setempat. Era menjelaskan memang biasanya ketika anggota kepolisian menemukan miras, langsung dimusnahkan.

"Itu hasil razia minuman. Mungkin mereka itu terlalu euforia. Langkah razia benar, cara pemusnahannya yang salah. Karena miras ini kan dianggap menyebabkan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di sini," terang Era.

Era menuturkan Polsek Pomako langsung meminjam perahu milik masyarakat dan mengangkat kembali botol-botol yang mereka buang setelah mendapat teguran. Era mengatakan, ke depan, pemusnahan barang bukti miras akan dilakukan tanpa mencemari lingkungan.

"Akhirnya dibersihkan dengan pinjam perahu masyarakat dan bersama-sama membersihkan. Langsung saya tegur agar budaya-budaya lama jangan dibiarkan. (Buang barang bukti miras) itu kan budaya dari dulu," ungkap Era.

"Saya sudah beri tahu kalau itu bukan hanya botolnya berbahaya, tapi mirasnya juga dapat merusak ekosistem di bawahnya, biota laut. Ke depannya, pemusnahan kita disiapkan cara yang tak mencemari lingkungan," imbuh Era.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tonton Video: Alasan Dandhy Laksono Bawa Isu Sampah Plastik ke Film Dokumenter

[Gambas:Video 20detik]



Miras yang Dibuang ke Laut Sebanyak 92 Liter

Era menuturkan pemusnahan barang bukti ini bermula dari temuan 92 liter miras yang dikemas dalam jeriken dan beberapa botol air mineral 5 liter. Polisi yang hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut terdiri atas 5 personel Polsek Pomako, 2 personel Pangkalan TNI AL, 5 petugas Puskesmas Mapurujaya, 4 petugas Dinas Perhubungan, 5 petugas KPLP Pomako, 2 pegawai KKP Pomako, 3 petugas Badan Karantina Pertanian, dan 7 pegawai PT Pelni Mimika.

"Razia dilakukan saat kapal penumpang KM Sirimau sandar pada Sabtu, 3 April 2021, sekitar pukul 16.30 WIT. Penumpahan barang bukti miras ilegal hasil razia tanpa pemilik sebanyak 92 liter dalam kemasan jeriken 5 liter, botol air mineral besar dan kecil," ucap Era.

"Ditumpahkan ke laut yang dengan alasan sebagai respons tuntutan khalayak yang tidak senang dengan praktik terus-menerus masuknya miras ilegal melalui kapal penumpang ke Timika untuk dipasarkan di masyarakat, yang mengakibatkan pemabukan di mana-mana." sambung dia menjelaskan laporan Kapolsek Pomako.

Era menjelaskan lebih lanjut, Kapolsek Pomako mengklarifikasi kejadian tersebut ke Bidang Propam Polda Papua.

Polisi buang sembarangan sampah botol miras ke laut, kemudian sampah dibersihkan setelah ditegur KapolresSampah botol miras yang dibuang sembarangan kemudian dibersihkan setelah Kapolres menegur (dok. Polres Mimika)
Halaman 2 dari 2
(aud/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads