Keterlaluan! 280 aparatur sipil negara (ASN) di Mimika, Papua tak pernah ke kantor selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Ratusan ASN itu terancam sanksi pemecatan.
"Ada 280 ASN yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun tapi tetap menerima gaji dan tunjangan," kata Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika, seperti dilansir Antara, Senin (22/3/2021).
Eltinus murka dan meminta Sekda Mimika Michael Gomar untuk memanggil para ASN itu. Jika tak mengindahkan panggilan Pemkab, maka Eltinus mengatakan akan memberhentikan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil mereka. Jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, yah terpaksa harus diberhentikan," tutur Eltinus.
"Ini untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja," sambung dia.
Eltinus mengaku baru tahu persoalan ini usai dilakukan validasi data ASN di lingkungan Pemkab Mimika.
Simak juga 'Vaksinasi Covid-19 untuk ASN di Yogyakarta Sempat Picu Kerumunan!:
Sementara itu Michael Gomar menyatakan akan menindaklanjuti surat resmi ke 208 ASN malas tersebut. Michael menjelaskan ada beberapa tahapan yang akan dilakukan kepada oknum ASN yang dianggap melanggar disiplin yaitu penyampaian secara lisan kepada yang bersangkutan untuk menghadap. Tahapan itu sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010.
"Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Mimika, berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN, di mana tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya," jelas Michael.
Berdasarkan hasil validasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Mimika, 280 ASN malas itu ada yang menduduki jabatan eselon III, eselon IV. Mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah distrik maupun kelurahan.
Michael meminta para ASN tersebut agar kembali lagi melaksanakan tugas mereka sesuai dengan jabatan dan bidang yang mereka emban lantaran status mereka hingga kini masih ASN di lingkungan Pemkab Mimika.
Langkah yang ditempuh Pemkab Mimika terhadap para ASN malas itu yakni menghentikan sementara pemberian gaji dan tunjangan lainnya.