Pemerintah pusat resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) mudik Lebaran 2021. Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan bagi PNS DKI Jakarta yang nekat mudik.
"Kita akan selalu awasi. Kalau dia pulang kampung kan ketahuan, jam kerjanya kan ada. Batas liburnya jelas, kalau melebihi tentu ada sanksi. Sudah diatur sanksinya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/4/2021).
Pengawasan PNS DKI Jakarta yang nekat mudik ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk penerapan sanksi pendisiplinan, Wagub Riza menyebut bahwa itu kewenangan pemerintah pusat. KemPAN-RB, kata Riza, yang akan memberikan sanksi kepada PNS yang nekat mudik.
"Kita merujuk peraturan yang lebih tinggi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," jelasnya.
"Itu sudah diatur (sanksi). Itu kewenangan KemenPAN-RB. Bukan di pemprov. Itu kewenangan pemerintah pusat," lanjutnya.
Selain PNS, Pemprov DKI juga memperketat pengawasan terhadap pergerakan warga. Terutama bagi warga yang nekat mudik melalui jalur tikus.
"Soal mudik itu kan sudah diatur oleh dishub bersama polda dan aparat lainnya, institusi mengatur agar tidak ada lagi celah-celah bagi warga yang ingin mudik apalagi menggunakan jalur-jalur tikus. Sudah diantisipasi itu," jelasnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Kendati demikian, politisi Partai Gerindra itu tetap berupaya menumbuhkan kesadaran warga akan bahaya virus COVID-19. Menurutnya, hal ini yang utama dibandingkan menutup seluruh akses jalan.
"Sekalipun pintunya terbuka tapi kalau masyarakat kesadarannya baik itu jauh lebih baik. Lebih mulia ada kesadaran. Makanya kami di Pemprov kampanye, kami ingin membangun kesadaran masyarakat terkait pentingnya prokes. Itu jauh lebih penting," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo resmi melarang PNS atau ASN mudik pada Lebaran 2021.
"Dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian SE tersebut dikutip detikcom, Rabu (7/4).
PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dikecualikan terhadap beberapa kondisi.