Lagi-lagi Heboh Kakek Nikahi Gadis di Sulawesi

Round-up

Lagi-lagi Heboh Kakek Nikahi Gadis di Sulawesi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 08 Apr 2021 21:49 WIB
Kakek 58 tahun menikahi gadis 19 tahun di Bone, Sulsel.
Kakek 58 tahun menikahi gadis 19 tahun di Bone, Sulsel. (Istimewa)
Jakarta -

Pernikahan kakek 58 tahun dengan seorang gadis 19 tahun viral di media sosial (medsos). Pernikahan ini terjadi di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kakek ini diketahui bernama Bora (58), yang menikahi Ira Fazilah (19). Pernikahan Kakek Bora dan Ira berlangsung di kediaman mereka di Desa Bana, Kecamatan Bontocani, Bone, Rabu (7/4/2021) siang.

Pemerintah setempat memastikan pernikahan tersebut atas dasar suka sama suka. Pernikahan tanpa unsur paksaan tersebut berlangsung secara sederhana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebetulan warga saya ini, laki-lakinya umur 58 tahun, kemudian ceweknya kelahiran 2002, umur 19 tahun. Pernikahannya kemarin siang," jelas Kepala Desa Bana, Ishak, saat dihubungi detikcom, Kamis (8/4/2021).

Menurut Ishak, Kakek Bora awalnya diminta menikahi ibu kandung Ira saja, yang juga kebetulan berstatus janda. Namun hal itu urung terjadi karena Kakek Bora lebih memilih menikah dengan Ira.

ADVERTISEMENT

Ishak mengatakan Kakek Bora mau menikah dengan Ira karena ingin ada yang merawatnya. Hal ini karena usia Kakek Bora yang sudah tua.

"Orang-orang di sini pada bilang, bagaimana kalau mamanya, kan mamanya juga janda. Tapi dia bilang si anak itu saja, saya mau dirawat karena saya sudah tua," jelas Ishak.

Menurut Ishak, pernikahan itu benar-benar digelar karena Ira, selaku mempelai wanita, juga bersedia menikah dengan Kakek Bora. Pernikahan keduanya disebut berlangsung sederhana dengan jumlah uang panai Rp 10 juta.

"Makanya pas ditanya ini anak, dia juga mau, suka sama suka," jelas Ishak.

"Ada uang panai, jumlahnya Rp 10 juta," sambungnya.

Menurut Ishak, Kakek Bora sehari-hari bekerja sebagai pekebun. Sedangkan Ira merupakan remaja dengan tamatan sekolah dasar.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bone Wahyuddin Hakim mengatakan pernikahan tersebut digelar secara siri.

"Saya tanya KUA dan dia konfirmasi, ternyata yang menikahkan imam desa di Kecamatan Bonto Cani, ternyata yang bersangkutan itu perempuannya sudah menikah, dia janda nikah siri juga. Jadi yang bersangkutan tidak tercatat di KUA, jadi nikah siri," kata Wahyuddin Hakim.

Namun untuk mempelai pria, pihaknya tidak mengetahui apakah statusnya lajang atau pernah menikah. Pihak KAU Bone tengah dalam perjalanan menuju lokasi keduanya.

"Karena jauh juga dari Bone lokasinya sekitar 2.5 jam sampai 3 jam dari sini (Kota Bone)," sebutnya.

"Dari informasi KUA tadi, yang perempuan memang sudah pernah menikah tetapi menikah tanpa surat nikah," tambahnya.

Halaman 2 dari 2
(dwia/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads