Polisi terus menyelidiki aksi pencurian yang membongkar rumah mewah di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Setelah menetapkan dua tersangka, polisi menyebut kuli bongkar rumah mewah itu tidak ditetapkan menjadi tersangka.
"(Kuli) tidak tersangka karena tidak dalam konteks itu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Ady mengatakan ada sejumlah pertimbangan pihaknya tidak menetapkan status tersangka kepada para kuli tersebut. Dia menyebut kuli-kuli itu tidak mengetahui perbuatan pembongkaran rumah mewah di Jakbar merupakan pencurian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia dalam konteks kewajiban kegiatan itu dan disuruh. Mereka pun tidak tahu kegiatan itu sebenarnya," ujarnya.
Ady menyebut para kuli itu hanya menjalankan tugas dari arahan tersangka H selaku tersangka yang berperan sebagai penadah dari kasus tersebut.
"Kunci gembok atau kunci gerbangnya ini diganti sehingga itu membuat orang percaya itu berada dalam kekuasaannya sehingga orang-orang yang bekerja sebagai kuli bongkar rumah segala macam, ditawarkan 'Kalau mau itu masih nempel di sana ini saya kasih kuncinya, bayarnya sekian'. Itu yang dilakukan pembongkaran yang ternyata sebulan karena seolah-olah wajar," ungkap Ady.
Pencurian di rumah mewah di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ini sebelumnya diketahui oleh pemilik rumah pada Sabtu (20/3). Para pelaku diduga mencopoti lantai keramik hingga kusen rumah tersebut.
Mereka diduga mengambil perabotan di dalam rumah hingga sanitary juga dicopot. Para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus menerima order bongkaran rumah mewah tersebut.
Lihat video 'Rumah Mewah di Jakbar Porak-poranda: Lantai Dibongkar, Perabotan Dicuri':