Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus mafia anggaran yang menyeret Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus (KSS). Dua tersangka atas nama Irgan Chairul Mahfiz (ICH) dan Puji Suhartono (PJH) akan segera disidang.
"Hari ini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka ICH dan PJH kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Ali menyebut penahanan selanjutnya kedua tersangka itu menjadi kewenangan tim JPU. Keduanya ditahan di rutan selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ICH ditahan di Rutan cabang KPK di Gedung ACLC kavling C1. Sedangkan PJH ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ucap Ali.
Dia mengatakan, dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Selama proses penyidikan telah diperiksa sejumlah 81 saksi yang di antaranya dari pihak aparatur sipil di lingkungan Pemkab Labura.
Dalam pusaran korupsi ini, KPK lebih dulu menangkap dan menahan anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast (kontraktor), anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 Sukiman, pelaksana tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba, hingga Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
Dalam perkembangan kasus, KPK kembali menetapkan Khairuddin Syah alias Buyung dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi ini. Khairuddin sendiri menjadi terdakwa penyuap Yaya Purnomo.
Sehari berselang, KPK juga telah menetapkan mantan anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura Agusman Sinaga sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pengembangan kasus.
(fas/maa)