Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menangkap Bambang (55) dan I Wayan Supardita alias Wayan Warnet (42). Kedua pria ini ditangkap lantaran diduga mengedarkan KTP, ijazah, hingga kartu keluarga (KK) palsu kepada sejumlah anak buah kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali.
"Saudara Bambang sudah mencetak dan menggandakan KTP dari tahun 2018 sampai dengan sekarang sebanyak kurang-lebih 100 lembar KTP dan diedarkan kepada ABK kapal ikan di Pelabuhan Benoa," kata Dirpolairud Polda Bali Kombes Toni Ariadi Effendi, Kamis (8/4/2021).
Toni menduga KTP palsu tersebut digunakan untuk melamar pekerjaan sebagai ABK. Setiap kali membuat KTP palsu, Bambang memperoleh keuntungan sebesar Rp 170 ribu per KTP dan Rp 160 ribu untuk KK. Bambang ditangkap pada 25 Maret 2021 sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Okan Tuna II Pelabuhan Benoa, Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang bekerja dengan menawarkan KTP palsu kepada para ABK. Setelah mendapatkan pesanan, Bambang meminta temannya yang bernama Rian melalui pesan WhatsApp membuatkan KTP palsu. Rian kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari hasil pengembangan terhadap Bambang, diketahui dari barang bukti KTP yang diamankan dari kos Bambang ada beberapa buah KTP yang diedit dan dicetak oleh Wayan Warnet pada periode bulan Januari sampai dengan Maret 2021. Sehingga berdasarkan hal tersebut pada 29 Maret 2021 dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka I Wayan Warnet," terang Toni.
Menurutnya, Bambang mencetak file KTP di tempat Wayan Warnet dengan datang langsung ke lokasi. Wayan Warnet kemudian mengedit data KTP palsu sesuai dengan pesanan dan mencetaknya menggunakan kertas HVS. Hasil cetakan tersebut dipotong dan dilaminasi oleh Bambang di tempat kosnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sementara itu, Wayan Warnet sudah membuat, mengedit, dan mencetak KTP serta KK sejak Juli 2019. Sejak saat itu sampai sekarang, ia kurang-lebih sudah mengedit dan mencetak 100 lembar KTP dengan berbagai alamat. Setiap kali membuat KTP, ia memperoleh keuntungan Rp 30 ribu per buah dan KK sebesar Rp 40 ribu.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita 36 paket barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya berupa 40 lembar KTP setengah jadi bagian belakang, 41 lembar KTP setengah jadi bagian depan, 10 lembar KTP yang sudah jadi, 65 lembar fotokopi KK, 2 buah kartu keluarga, hingga 6 lembar ijazah.
Polisi mengganjar kedua pelaku dengan tindak pidana administrasi kependudukan, yakni Pasal 96A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Penduduk jo Pasal 55 KUHP. Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.